![]() |
Slamet Sutejo |
SAPA (TIMIKA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika membahas persoalan tapal batas
Mimika dengan beberapa kabupaten tetangga. Pembahasan ini dilaksanakan di Jakarta, sejak Senin (6/11) hingga Rabu (8/11).
Pembahasan
tersebut dilaksanakan dan bertujuan untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian
segmen tapal batas wilayah III (Papua), salah satunya kabupaten Mimika dengan
kabupaten tetangga seperti Asmat, Dogiyai dan Kabupaten Puncak.
"Untuk tiga
hari kedepan akan dibahas tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten
Dogiyai, Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Asmat. Kalau dengan Kabupaten Puncak agendanya pada Senin (13/11)
- Rabu (15/11) mendatang," kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan
(Tapem) Pemkab Mimika, Slamet Sutejo, Selasa (7/11).
Slamet juga
mengatakan, tapal batas wilayah sangat penting diperjelas antara satu kabupaten
dengan kabupaten lain. Hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan pengelolaan
wilayah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu luas wilayah
juga berpengaruh pada jumlah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi
Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Selain itu ia menegaskan, batas wilayah antar
kabupaten yang dilaksanakan juga tidak berarti mengurangi hak ulayat masyarakat.
“Tapal batas wilayah Kabupaten Mimika beberapa
tahun terakhir ini menjadi persoalan tersendiri yang mana di beberapa titik
atau di beberapa kabupaten yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga
seperti distrik Kapiraya dan distrik Alama pembangunan dilakukan oleh dua
kabupaten,” tegasnya.
Slamet berharap agar pertemuan yang digelar
dan difasilitasi oleh Kemendagri tersebut dapat membuahkan hasil
yang dapat disepakati bersama sehingga kedepannya pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.
“Penegasan batas
wilayah daerah tdk mengurangi hak ulayat suatu masyarakat. Hal ini justru sebagai sarana perekat antar daerah dalam
persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI,” pesannya. (Acik)
0 komentar:
Post a Comment