Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Papua, Fransiskus
Xaferius Mote.
|
SAPA (TIMIKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tahun ini akan
mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) perlindungan terhadap nelayan
orang asli Papua (OAP). Perdasus tersebut telah disetujui oleh DPR Papua dan
sementara dalam proses penyusunan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi
Papua untuk selanjutnya dikeluarkan dengan pengesahan dari gubernur agar
nelayan OAP memiliki perlindungan hukum.
"Perdasus ini juga
kita keluarkan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan perebutan lahan
seperti yang pernah terjadi di Poumako beberapa waktu lalu," ungkap Kepala
DKP Provinsi Papua, Fransiskus Xaferius Mote saat diwawancara di Rimba Papua
Hotel (RPH), Selasa (20/3).
Ia mengakui dengan
lahirnya Undang-undang nomor 21 tentang otonomi khusus (Otsus) bisa memberikan
ruang bagi pemprov untuk menyusun perdasus guna melindungi nelayan OAP. Ia
berharap di tahun 2019 nanti, perdasus tersebut sudah bisa dijalankan.
Dalam perdasus yang dimaksud,
menurut dia, akan mengatur beberapa kewenangan, seperti ketentuan luasan area
pencarian bagi nelayan OAP dengan luasan tiga hingga empat mil ke laut, jenis peralatan
penangkapan serta kategori nelayan yang berhak untuk melaut.
Selain hal diatas, kini pemprov
sedang menyusun suatu panduan umum, yakni rencana zonasi pulau-pulau kecil dan
pulau terluar. Jika rencana zonasi tersebut selesai disusun, selanjutnya akan
dilanjutkan dengan ketentuan aturan-aturan lainnya.
Rencana zonasi akan
menentukan izin tangkap dan penentuan kategori peralatan penangkapan. Dengan
demikian, isi perdasus perlindungan nelayan OAP akan dilengkapi dengan ketentuan
sesuai dengan rencana zonasi.
"Kami juga sementara
susun rencana zonasi, supaya bisa menentukan aturan khusus untuk laut-laut
kecil dan terluar. Persoalan kewenangan dan beberapa ketentuan dalam perdasus,
itu juga nantinya akan diputuskan bersama DPR. Perdasus itu juga yang akan
menentukan wilayah mana saja yang boleh dilakukan penangkapan ikan dan kekayaan
laut lainnya," tuturnya.
Ia mengakui dengan adanya
perdasus ini, pelaku penangkapan ikan atau pengeruk hasil laut lainnya yang
selama ini beroperasi di wilayah laut Papua akan di perketat.
"Ini juga merupakan
perdasus baru yang dibuat selama kepemimpinan Lukas dan Klemen. Jadi, selama
inikan tidak ada zonasi yang menentukan, sehingga nelayan luar bebas masuk di
wilayah Papua tanpa aturan. Padahal Menteri Susi sudah tegaskan bahwa meski
nelayan luar mengambil ikan dalam wilayah laut 12 mil, tapi ikannya harus di bongkar
dalam wilayah laut tersebut dan selanjutnya baru boleh dibawah ke luar," terangnya.
(Acik)
0 komentar:
Post a Comment