![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna |
Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Kota Timika Alex Sumarna, Jumat (2/3), mengatakan selain PK, tim
penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM dan Bd.
"PK ditetapkan
sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau pejabat
pembuat komitmen, SM selaku ketua panitia lelang dan Bd selaku rekananan atau
kontraktor pelaksana pekerjaan," jelas Alex.
Ia mengatakan penetapakan
ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling
Dinkes Mimika itu dilakukan pada 27 Februari 2018 lalu.
Sehubungan dengan itu,
tim penyidik Kejari Timika telah menyurati ketiga tersangka untuk segera
menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (5/3).
"Sesegera mungkin
kami akan melakukan pemanggilan kepada ketiga orang tersebut untuk diperiksa
sebagai tersangka. Kami berharap mereka kooperatif sehingga penanganan kasus
ini bisa berjalan lebih cepat. Soal apakah perlu dilakukan penahanan atau
tidak, itu sepenuhnya tergantung pada pertimbangan tim penyidik," ujar
Alex yang didampingi Kasi Intel Y Zebua dan Kasi Perdata-Tata Usaha Negara
Fransinka L Wonmally.
Terkait penetapan ketiga
tersangka tersebut, tim penyidik Kejari Timika juga telah menggelar rapat
koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini
Inspektorat Daerah Pemkab Mimika.
Dalam rapat koordinasi
tersebut dilakukan gelar perkara kasus tersebut dan disepakati bahwa terdapat
indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling pada
Dinkes Mimika tahun anggaran 2016.
Kajari Timika tidak
menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut nantinya.
"Kemungkinan itu
tetap ada, tergantung perkembangan penyidikan. Sebab untuk menetapkan seseorang
menjadi tersangka juga bergantung pada perkembangan penyidikan," ujarnya.
"Tim penyidik tidak
akan ujuk-ujuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu dengan
mempertimbangkan fakta-fakta perbuatan dihubungkan dengan peraturan
perundang-undangan yang diduga mereka langgar," sambung Alex.
Dijelaskan, untuk
mengetahui jumlah kerugian negara dari kasus ini, pihak Kejari Timika juga
telah berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan Papua di Jayapura untuk melakukan penghitungan.
Sebelumnya, tim penyidik
Kejari Timika telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, termasuk sejumlah
pejabat dan staf Dinkes Mimika.
Sebanyak 16 unit perahu
Pusling tersebut diperuntukkan guna menunjang pelayanan delapan Puskesmas di
wilayah pesisir Kabupaten Mimika, dimana setiap Puskesmas mendapat alokasi dua
unit perahu. Proyek tersebut didanai
dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Adapun pelaksana
pekerjaan yaitu PT Apela milik tersangka Bd. Penunjukan perusahaan tersebut melalui
proses lelang terbuka secara elektronik atau Sistem Layanan Pengadaan Secara
Elektronik/LPSE.
Dari penelusuran yang
dilakukan tim Kejari Timika, diketahui bahwa perahu-perahu tersebut dikerjakan
oleh pihak ketiga yang beralamat di Distrik Mimika Timur. Setiap perahu tersebut memiliki panjang 13
meter, lebar hampir dua meter dengan kapasitas mesin 80 PK (2x40 PK).
Perahu-perahu itu juga
dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis untuk penanganan pasien
rujukan dan pasien gawat darurat. (Ant/Tomy)
0 komentar:
Posting Komentar