![]() |
Kepala Dinsos Mimika, Petrus Yumte |
Dijelaskan, berdasarkan
tujuannya, rastra merupakan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial
(Kemsos) dan diberikan kepada masyarakat
kurang mampu. Dengan demikian, penyaluran rastra tersebut dilakukan melalui
Bulog dan Dinsos serta Kelurahan dan Kampung. Khusus di Mimika penyaluran
rastra dilakukan dalam tiga tahap. Dimana, tahap pertama telah dibagikan dengan
jumlah 10 kg per Kepala Keluarga (KK) di setiap Distrik.
“Kami juga dapat
informasi dari Kepolisian bahwa ternyata ada sebanyak 58 kg rastra yang dijual
di Pasar Gorong-Gorong. Itu bukan jumlah yang sedikit dan semuanya sudah
ditahan oleh aparat kepolisian. Kami sangat tidak berharap dengan kejadian ini.
Kemungkinan besar hal itu dilakukan oleh aparat di masing-masing kampung,
karena kalau masyarakat sendiri yang jual itu tidak mungkin, karena masyarakat
hanya dapat 10 kg saja per KK,” ungkap Petrus saat ditemui di Graha Eme Neme
Yauware (ENY), Kamis (24/5).
Ia mengharapkan agar
semua aparat distrik, pegawai Dinsos dan Bulog tidak melakukan praktek yang
melanggar ketentuan yang diberlakukan dari pemeintah pusat, dalam hal ini Kemensos.
Sebab, rastra harus sampai ke tangan semua masyarakat yang membutuhkan tanpa
harus dibayar meski sebesar seribu rupiah.
“Informasi yang kita terima bahwa beras yang
ditemukan oleh aparat kepolisian itu dari Distrik Kwamki Lama. Tapi kami percayakan sepenuhnya kepada aparat
kepolisian mengusut siapa pelakunya, karena barang buktinya sudah ada di tangan
kepolisian,” tuturnya. (Acik)
0 komentar:
Post a Comment