![]() |
Tjipto Wibowo. |
Komisioner Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Papua selaku Panwaslu Mimika, Tjipto Wibowo mengatakan, dari
ketujuh laporan yang diterima, pihaknya hanya dapat menindaklanjuti empat
laporan saja.
"Tiga laporan tidak
bisa ditindaklanjuti karena batas waktu dari proses sudah habis. Sementara
untuk empat laporan lagi masih proses pendalaman," ujarnya saat ditemui Salam Papua di Kantor Gakkumdu Mimika,
Jalan Yos Sudarso, Selasa (10/7).
Kendati demikian,
Komisioner Bawaslu itu, enggan menyebutkan laporan yang dimaksud.
Sementara untuk tiga
temuan, dimana salah satunya adalah terkait operasi tangkap tangan (OTT)
terhadap salah satu oknum PPD Mimika Baru (Miru) berinisial YM, pada Sabtu
(7/7) malam lalu, kata Tjipto, juga masih dalam proses pengkajian.
"Sampai saat ini,
kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Termasuk oknum
PPD Miru YM, yang sudah kita periksa pada malam saat OTT. Namun hasilnya belum bisa kami
sampaikan," ujarnya
Dari pantauan Salam Papua, terlihat tiga orang PPD
Miru memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait itu.
Sebelumnya, Wakil Korlap
Gakkumdu Mimika, Anugrah Pata saat
ditemui Salam Papua beberapa waktu
lalu, mengatakan, tujuh laporan yang diterima berasal dari masyarakat dan tim
pemenangan pasangan calon (paslon). Sedangkan tiga temuan tersebut berasal dari
Panitia Pengawas Pemilu tingkat Distrik (Pandis).
"Laporan yang masuk
di Gakkumdu ada tujuh laporan yang berasal dari masyarakat dan tim pemenangan.
Selain itu juga ada tiga temuan dari internal Panwas terkait adanya perubahan
perolehan suara, dan upaya menghalangi terhadap tugas penyelenggara dan terkait
C6-KWK yang sempat beredar," ujarnya.
Sementara untuk temuan,
yakni terkait dengan perubahan perolehan suara, upaya menghalangi petugas
penyelenggara.
"Untuk satu kasus
ini, ada delapan terlapor, yaitu seorang pemilih yang berupaya menghalangi
petugas. Dan tujuh petugas KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali. Dan untuk
kasus ini, kemarin sudah dilakukan PSU sebagai bentuk rekomendasi dari Panwaslu
ke KPU," ujar Anugrah.
Sedangkan temuan lainnya
terkait C6-KWK (surat undangan) yang sempat beredar dengan tiga macam jenis
yakni tanpa barcode, dengan barcode tetapi lengkap dengan nama, dan tulis
tangan. Dan ada pula versi lain, yakni yang nampak proses dari scan (pindai).
"Inilah yang kita
jadikan temuan untuk dokumen C6-KWK. Itupun kami sudah memanggil teman-teman
dari KPU Mimika untuk dimintai keterangan. Kami berharap, mereka kooperatif
sehingga menjadi terang dan kedepannya tidak terjadi lagi," katanya. (Salma)
0 komentar:
Post a Comment