![]() |
Wakil Ketua Komisi A DPRD Mimika, Viktor Kabey.(Foto-Salma) |
SAPA (TIMIKA) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mimika, Viktor Kabey,
mengungkapkan bahwa pembahasan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang akan dibahas bersama DPRD, tetap akan
dilaksanakan meski sudah mencapai batas waktu 30 hari setelah LKPJ itu
diserahkan ke DPRD.
“Selaku pengguna
anggaran, Bupati Mimika diharuskan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dimana berdasarkan rapat bamus DPRD kemarin, semua setuju hal itu tetap akan
dibahas,” kata Viktor saat ditemui awak media di Kantor DPRD Mimika, Jalan
Cenderawasih, Rabu (10/10).
Setiap tahunnya, kata
Viktor, LKPj itu harus dilaporkan. Di mana, ketahui bahwa LKPj penggunaan APBD tahun
2014, 2015, 2016, dan 2017 juga belum dilakukan. Kendati demikian, pada
pembukaan pembahasan yang dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD Mimika, topik
pembahasan hanya pada LKPj tahun anggaran 2017.
“Sebelumnya saya usul itu
tidak usah lagi dibahas, karena sudah melewati batas waktu selama 30 hari
setelah LKPj itu diserahkan. Karena menurut saya masih ada LKPj akhir jabatan
Bupati, sehingga dapat turut dituangkan saat itu juga,” ujarnya. (Salma)
0 komentar:
Post a Comment