![]() |
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta didampingi Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Purnia.(Foto-Salma) |
SAPA (TIMIKA) - Polda Papua didukung Polres Mimika menangkap seorang pemilik
toko emas di Timika berinisial A karena membawa
logam mulia berupa emas batangan dengan jumlah besar ke luar Mimika.
“Sebelum dilakukan
penangkapan, yang bersangkutan telah mengirim emas seberat 5 kilogram melalui
bandara. Kami mendapatkan informasi
masyarakat bahwa yang bersangkutan menjual emas bentuk batangan itu ke luar
Timika. Kami kemudian cek, dan benar,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I
Gusti Agung Ananta didampingi Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia ketika
ditemui Salam Papua di Ruang Data Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat
(25/1).
I Gusti Ananta menjelaskan, pemilik toko emas “A”, tidak
memiliki sertifikat maupun izin penjualan emas sehingga apa yang dilakukannya
tergolong Ilegal.
“Polda Papua meminta
Satreskrim Polres Mimika untuk menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan. Setelah
kami cek, teryata benar bahwa pelaku tidak memiliki surat-surat resmi untuk
membawa emas dalam jumlah yang besar. Dan saat dilakukan penangkapan, kami
mendapati emas dalam bentuk batangan seberat kurang lebih 3,8 kilogram,” kata I
Gusti Ananta.
Untuk melengkapi berkas
pemeriksaan yang sudah dilimpahkan ke Polda itu, ia mengatakan, sebanyak tiga orang
yang merupakan pemilik toko emas lainnya dipanggil sebagai saksi.
Penangkapan terhadap
pemilik toko emas ini membuat sejumlah pemilik toko emas di Mimika merasa
ketakutan dan memilih menutup tokonya sehingga menyebabkan para pendulang tidak
bisa menjual hasil dulangnya dan melakukan aksi pemalangan jalan di Jalan Ahmad
Yani Gorong-Gorong.
“Siapapun bisa ditetapkan
sebagai tersangka, kalau tidak sesuai prosedur. Kasus ini hampir sama dengan
yang ditangani Bareskrim Mabes Polri bersama KPK beberapa waktu lalu di
Makassar. Tapi untuk kasus ini, ditangani oleh Polda Papua,” ujarnya.
I Gusti Ananta menambahkan,
sebenarnya boleh membawa emas ke luar daerah tetapi tidak dalam bentuk batangan
maupun bulatan dan beratnya tidak melebihi batas.
“Tidak masalah kalau
sudah dibentuk cincin dan sebagainya. Tapi ilmu ekonominya mereka, kalau
dipecah dan dilebur itu dua kali kerja dan untungnya lebih sedikit dibanding
yang sudah padatan. Namanya pedagang inginnya cepat untung. Inilah yang
menyebabkan pelaku membawa dalam jumlah yang besar. Namun sayangnya tidak
dilengkapi dengan surat-surat yang berlaku,” ujar I Gusti Ananta.
“Jadi harus ada surat
ijin. Ijin itu didapatkan dengan cara membayar pajak yang tujuannya untuk
pembangunan daerah,” katanya. (Salma)
0 komentar:
Post a Comment