![]() |
Caleg PBB, Kristian Victor Kabei saat mengadu ke Gakkumdu.(Foto-Acik) |
SAPA
(TIMIKA) – Caleg Partai Bulan Bintang (PBB),
Kristian Viktor Kabei mengadu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Mimika terkait SK berita acara pembatalan pleno rekapitulasi penghitungan suara
di daerah pemilihan (dapil) satu dan dua Distrik Mimika Baru (Miru) beberapa
waktu lalu karena dinilai cacat hukum.
Victor Kabei mengatakan, SK tersebut cacat
hukum karena ditandatangani oleh PPD dan para saksi di Mimika Baru (Miru) hanya
dengan alasan keamanan saja.
"Mereka tidak bisa membatalkan hasil
rekapitulasi suara itu hanya dengan alasan keamanan yang tidak kondusif.
Menurut pengacara saya itu sudah cacat hukum. Makanya hari ini (kemarin-red)
kami melapor ke Gakkumdu," ungkapnya di Sentra Gakkumdu, Jalan Yos
Sudarso, Rabu (15/5).
Viktor mengatakan pembatalan SK tersebut sebagai
pelanggaran hukum sehingga harus ditindak. Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini
PPD Miru dan KPU Mimika harus mengakui suatu produk rekapitulasi yang sesuai
dengan hasil kesepakatan berdasarkan penghitungan dari TPS.
Menjadi suatu pertanyaan jika SK pengesahan
hasil penghitungan suara dari TPS harus dibatalkan hanya karena alasan keamanan
yang tidak kondusif.
"Tidak kondusifnya situasi keamanan di
tempat pleno itu bukan satu alasan untuk mereka batalkan semua hasil yang dari
TPS. Lalu mereka buatkan satu rekapan yang baru. Itu cacat hukum,"
jelasnya.
Atas temuan pelanggaran ini, direncanakan Viktor
juga akan mengadu hingga ke MK agar hasil pleno di dapil satu dan dua
dibatalkan karena pembatalan berita acara itu sangat tidak memiliki alasan yang
tepat.
Akibat dari pembatalan SK berita acara yang
berdasarkan hasil pleno penghitungan suara di tingkat TPS maka ditemukan adanya
perubahan suara yang dominan berkurang.
"Laporan ini juga baru kami dapat dari
partai makanya kami langsung ke Gakkumdu. Kami minta penghitungan suara harus
ulang. Bila perlu harus PSU. Kami siap penuhi permintaan dari Gakkumdu untuk
kelengkapan laporan kami ini," katanya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Mimika Divisi
Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Imanuel Waromi menuturkan bahwa
telah menerima pengaduan caleg PBB dapil 1. Caleg terkait juga akan segera
mempersiapkan laporannya dan Gakkumdu telah menyampaikan form pengisian
laporannya.
" Sekilas saya dengar dari laporannya
ialah menggugat terkait pleno di Eme Neme beberapa waktu lalu tentang
perubahan-perubahan SK dari pleno pertama ke pleno kedua dan berikutnya. Itu
hak mereka untuk melapor, tapi nantinya kami tetap melihat kembali
pelanggarannya dengan kesepakatan saat pleno itu," tutur Imanuel.
Menurut Imanuel, Gakkumdu akan bertindak
sesuai atauran jika memang terdapat kesalahan sesuai yang dilaporkan. Demikian
juga dengan kesepakatan yang tidak ditandatangani bersama seluruh saksi. Masih
ada tahapan lanjutan atas pengaduan yang disampaikan. Sebab, setiap laporan
harus dilengkapi dengan syarat formil yang akurat.
"Kami tidak bisa langsung bilang bahwa
itu salah, tapi harus sesuai dengan pemeriksaan lanjutan. Makanya kami minta
laporannya dilengkapi,"tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini
Gakkumdu sedang mempersiapkan undangan yang akan ditujukan kepada saksi-saksi
dari partai Nasdem untuk dimintai keterangan menyusul laporan yang selama ini
dilimpahkan.
Selain itu, ada juga masih ada beberapa
Distrik yang bermasalah khsusunya Distrik Miru. Namun, melihat batas waktu dan
banyaknya kasus yang ditangani Gakkumdu maka harus dilakukan klarifikasi kepada
masing-masing PPD, PPS dan KPPS.
"Di Miru terkait dengan laporan dari
Nasdem dan PBB. Kalau di Tembagapura itu terkait laporan dari PAN. Sekarang
kami persiapakan undangannya untuk setiap saksi. Kalau selesai pertemuan
bersama saksi-saksi maka dilanjutkan dengan pembahasan," katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar