![]() |
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sukoyo.(Foto-Jefri Manehat) |
SAPA (TIMIKA) - Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Sukoyo menyebut tidak berjalannya beberapa Peraturan
Daerah (Perda) di Kabupaten Mimika terjadi karena adanya miskomunikasi
antara eksekutif dan legislative.
Sukoyo menyebutkan dalam
beberapa tahun terakhir terjadi gejolak antara pihak legislatif dan
eksekutif, sehingga beberapa kegiatan dan peraturan tidak dijalankan
secara maksimal.
Dalam penetapan Perda,
Sukoyo mengatakan harus melihat kebutuhan dari daerah, entah dalam
setahun itu ada 2, 3 ataupun lebih, dan harus melalui yang namanya
perundingan baik itu eksekutif dan legislatif, harus terukur.
"Pada prinsip
umumnya, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi. Perda- Perda yang belum terbit harus disesuaikan dengan
kondisi dan regulasi yang baru. Jika tidak dapat menyesuaikan maka harus
melakukan Indentifikasi kembali terhadap Perda- Perda yang telah ada itu
berjalan sudah sejauh mana,” ungkap Sukoyo saat ditemui di salah
satu hotel di Jalan Yos sudarso Timika,
Selasa (14/5).
Mungkin tuturnya,
ada Perda yang pernah ada tapi belum pernah dilaksanakan. Mungkin ada Perda
yang isi materinya bertentangan dengan peraturan yang ada di tengah
masyarakat, sehingga harus dienditifikasi kembali untuk dicarikan
solusinya, diperbaiki, atau dibatalkan ataupun dicabut,
sesuai dengan keputusan pemerintah setempat.
Ia menyebut, Perda
yang telah ditetapkan bukan saja merupakan Perda dari Legislatif saja,
ataupun Perda dari Eksekutif saja, tapi Perda-nya masyarakat. (Jefri Manehat)
0 komentar:
Posting Komentar