![]() |
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kanan), bersama dua anggota KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta.(Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Ketua KPK, Agus Rahardjo, memastikan dua
anggota KPK, yakni Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata tetap mendukung
meski tak ikut menggugat UU KPK yang baru.
"Mereka mendukung, tapi mereka mewakilkan
ke kami," kata Rahardjo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia datang bersama dua komisioner, yakni Laode
M Syarif dan Saut Situmorang, serta eks pimpinan KPK M Yasin ke Gedung MK untuk
mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
Namun, dua anggota lain KPK, yakni Pandjaitan
dan Marwata, tidak tampak. Bahkan, nama keduanya juga tidak ada di antara 13
nama penggugat UU KPK yang menamakan diri sebagai koalisi masyarakat sipil.
Syarif selaku wakil ketua KPK mengakui bahwa
nama kedua anggota KPK itu memang tidak tercantum sebagai penggugat, namun
mereka mendukung.
"Namanya tidak tercantum, tetapi kami
sudah diskusikan. Mereka mendukung," kata dia.
Selain ketiga anggota KPK dan eks pimpinan
KPK, M Yasin, ada sembilan nama penggugat UU KPK, eks pimpinan KPK, Erry Riyana
Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, dan Hariadi Kartodihardjo.
Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul
Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari
mendiang Nurcholis Madjid.
Syarif menilai UU KPK memiliki banyak
kesalahan secara formil maupun materiil sehingga harus digugat, apalagi proses
penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.
"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi
masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai pemangku kepentingan pertama
UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu. Tidak masuk juga
prolegnas," katanya.
Laode juga melihat ketidaksinkronan pada
beberapa pasal, yakni antara pasal 69 dan 70 UU KPK, kemudian aturan tentang
Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi melaksanakan tugas
operasional memberikan izin.(Antara)
0 komentar:
Post a Comment