Penyuluhan hukum di Dezipur 10/KYD dengan mengusung tema Penyuluhan Hukum Bertujuan Untuk Mencegah dan Meminimalisir Pelanggaran Hukum.(Foto-Antara) |
SAPA
(JAYAPURA) - Hukum Kodam (Kumdam) XVII/Cenderawasih
menggelar penyuluhan hukum di Denzipur 10/KYD dengan mengusung tema Penyuluhan
Hukum Bertujuan Untuk Mencegah Dan Meminimalisir Pelanggaran Hukum.
Kegiatan yang dipimpin Katuud Kumdam
XVII/Cenderawasih Mayor Chk Muchlis Fauzie digelar di Ruang Aula Denzipur
10/KYD, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu.
"Sebelumnya, kami dari Kumdam
XVII/Cenderawasih sudah memberikan penyuluhan di Kodim-kodim jajaran Kodam
XVII/Cenderawasih," katanya.
Dengan materi, diantaranya tentang upaya cegah
paham radikalisme dan Undang-undang ITE.
"Kenapa itu perlu disampaikan, yang
pertama masalah radikalisme. Ada segelintir dari rekan kita yang mempunyai
pemahaman berbeda dengan kita, yang mempunyai fanatisme berlebihan dibanding
kita, sehingga ajaran-ajaran agama maupun aliran-aliran kepercayaan yang mereka
anut menjadi berlebihan dan aplikasi mereka dikehidupan sehari-hari menjadi
berlebihan," katanya.
Seperti contoh pemahaman tentang Jihad. Jihad
itu tidak selalu berkonotasi dengan perang. Secara garis besar Jihad itu
artinya kita bekerja dan berjuang dijalan yang benar.
"Mencari nafkah itu termasuk jihad,
ibu-ibu melahirkan itu juga termasuk jihad. Maka dari itu, saya sampaikan
disini belajarlah agama yang betul, ini khususnya saya contohkan agama saya
sendiri yaitu Islam, karena banyak adik-adik kita yang salah mengartikan
pengertian dari jihad itu sendiri. Sehingga mereka salah dalam menerapkan
ajaran tersebut dan timbullah dari itu paham radikalisme," katanya.
Mayor Chk Muchlis meminta agar personel TNI
khususnya di jajaran Kodam XVII/Cenderawasih agar bisa membentengi anak-anak
dan keluarga dari paham-paham yang mengarahkan pada perbuatan yang tidak bagus
dan fanatisme yang berlebihan.
"Agar terhindar dari paham-paham
radikalisme yang dapat merusak tatanan kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat," katanya.
Sedangkan mengenai Undang-undang ITE, Mayor
Chk Muchlis kemukakan bahwa beberapa ST KASAD yang berisikan tentang bijak
dalam bermedsos, salah satunya adalah mencegah anggota keluarga TNI untuk tidak
mengkomentari, menyukai, kemudian memfollow atau mengikuti akun-akun dan
konten-konten yang berseberangan dengan pemerintah.
"Saya harapkan anggota Denzipur 10/KYD
dan ibu-ibu Persit tetap bijak dalam bermedsos, agar tidak ada permasalahan
yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," katanya. (Antara)
0 komentar:
Post a Comment