Jajaran Polres Biak Numfor, Papua melakukan pemusnahan berbagai jenis minuman beralkohol.(Foto-Antara) |
SAPA
(BIAK) - Warga Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta
pemerintah menghentikan total peredaran minuman beralkohol untuk mewujudkan
kamtibmas yang kondusif memasuki minggu-minggu menyambut perayaan hari besar
keagamaan hari raya Natal 25 Desember dan tahun baru 2020.
"Awal Desember setiap tahun menjadi masa
penantian umat Kristiani memasuki Natal dan Tahun Baru sehingga daerah ini
harus bebas dari berbagai jenis minuman beralkohol," kata pembina
kerohanian anak muda Biak Boy Ronsumbre di Biak, Kamis.
Setiap hari, dia dalam berbagai kesempatan,
menyerukan warga tidak mengonsumsi minuman beralkohol memasuki minggu-minggu
advent.
Boy menyatakan minuman beralkohol jika tidak
dihentikan peredarannya akan sangat banyak dampak negatifnya.
"Dampak yang nyata terjadi ketika warga
dirasuki minuman beralkohol melakukan tindak pidana, kekerasan, kecelakaan
kendaraan, perbuatan asusila serta kasus kriminal lainnya," ujar Boy yang
juga seorang pembina rohani bagi anak-anak jalanan dan korban lem.
Jajaran Pemkab Biak Numfor, aparat keamanan
Kepolisian serta lembaga berwenang, menurut Boy, harus menindak tegas para
pengedar yang kedapatan menjual minuman beralkohol tak sesuai ketentuan
peraturan pemerintah.
Sementara itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario
Naap telah mengeluarkan surat edaran penertiban peredaran penjualan minuman
beralkohol yang ditujukan kepada pemilik toko, hotel, kafe dan restoran di Biak
Numfor.
Surat edaran Bupati Biak Herry Ario Naap juga
ditembuskan kepada Gubernur Papua, Ketua DPRD Biak, Kapolres Biak, Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu, kepala Satuan Polisi Pamong
Praja, Kabapenda serta pihak terkait untuk penertiban tempat penjualan minuman
beralkohol. (Antara)
0 komentar:
Post a Comment