Barang bukti motor hasil curian. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAYAPURA) - Aparat Kepolisian Jayawijaya menangkap JH
(20), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Irian Wamena,
Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di
Kota Jayapura, Kamis mengatakan penangkapan itu bisa terjadi, setelah salah
satu korban pemilik motor melihat pelaku JH sedang mengendarai motornya yang
dilaporkan hilang.
"Setelah menerima laporan dari Yopi
Matuan (23), salah satu korban curanmor, personel piket Polres Jayawijaya langsung
ke TKP menangkap dan mengamankan pelaku JH bersama barang bukti satu unit
motor," katanya.
Berdasarkan keterangan dari Yopi Matuan, motor
jenis Honda Supra dilaporkan hilang pada Rabu (15/01) di sekitar Jalan Ahmad
Yani dekat warung lalapan sekitar pukul 19.00 WIT ketika hujan deras, namun
beberapa jam kemudian terlihat motor miliknya dibawa atau dikendarai oleh JH.
"Nah, setelah pelaku dan barang bukti di
bawa ke Mapolres Jayawijaya, personel langsung melakukan penyelidikan dengan
mengecek ke rumah pelaku. Ternyata disana ada tiga unit motor lainnya dan
seorang penadah berinsial YK (18)," katanya.
YK, kata dia, berencana akan membeli salah
satu motor hasil kejahatan JH dengan harga Rp3 juta namun keburu ditangkap sama
aparat Polres Jayawijaya.
"Personel Sat Reskrim Polres Jayawijaya
berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor dengan keadaan kontak motor
telah di rusak di dalam rumah pelaku. Saat masih berada di TKP personel
mengamankan YK, penadah yang saat itu akan membawa motor hasil curian
tersebut," katanya.
Barang bukti motor yang berhasil diamankan
adalah satu unit motor merk Yamaha MX King 150 warna putih merah dengan nomor
rangka mh30g0771ofk108440, satu unit motor Yahama Jupiter MX warna hitam putih
dengan nomor rangka MH350C0030K538881 dan satu unit motor Yamaha X-ride dengan
nomor rangka MH32BU005HJ361604.
"Jadi, selain motor milik korban Yopi,
ada tiga motor lainnya di rumah pelaku dan telah diamankan ke Mapolres
Jayawijaya.
Atas perbuatan JH, pelaku curanmor dijerat
dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan
hukuman 7 tahun penjara, dan YK, pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP
tentang Tindak Pidana penadahan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,"
katanya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar