![]() |
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku
(HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW)
anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.
"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari
tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan
mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif
ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini,"
ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Ali menyatakan sikap kooperatif kepada KPK
tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi
juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait
dengan perkara tersebut.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan
empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon
terpilih anggota DPR RI 2019—2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu
Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan
Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful
(SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional
Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera
Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Nazarudin
Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600
juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan
dua kali pemberian, yakni pertama pada pertengahan Desember 2019, salah satu
sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang
ditujukan kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni (advokat), dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar
Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, di akhir Desember 2019, Harun
memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di
DPP PDIP.
Saeful lantas memberikan uang Rp150 juta
kepada Doni, sisanya Rp700 juta yang masih di tangan Saeful dibagi menjadi
Rp450 juta kepada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.
Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani,
sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu. Namun, uang
tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
Diketahui, pada hari Selasa (7/1) berdasarkan
hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai
PAW dan tetap pada keputusan awal, yaitu menetapkan Riezky Aprilia sebagai
pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu
kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan
kembali agar Harun menjadi PAW.
Pada hari Rabu (8/1), Wahyu meminta sebagian
uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal itu terjadi, tim KPK kemudian
melakukan OTT.
Tim menemukan dan mengamankan barang bukti
berupa uang RP400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar
Singapura. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar