![]() |
Mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy
membacakan nota pembelaan (pleidoi) yang salah satu isinya adalah penjelasan
bahwa ia sama sekali tidak menerima suap.
"Atas uang dari Haris Hasanudin sebesar
Rp5 juta, saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya karena ini
didasarkan atas pengakuan Haris seorang. Kalau pun uang itu ada, sepantasnyalah
hal ini diangkat sebagai delik oleh penegak hukum setingkat polsek, bukan
setingkat KPK," kata Rommy, saat membacakan nota pleidoi, di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rommy adalah terdakwa kasus dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag
Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda
Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar
Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan
publik selama 5 tahun.
"Selanjutnya kedua Rp250 juta yang
diterimakan pada 6 Februari 2019 di kediaman saya, di Condet, Jakarta Timur.
Saya sudah kembalikan 22 hari sesudahnya, pada 28 Februari 2019," ujar
Rommy.
Menurut Rommy, ia memilih tidak mengembalikan
kepada KPK.
"Kalau itu dianggap salah, pasti ada
banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum, karena mengembalikan
sebuah pemberian kepada pemberinya tidak secara langsung bukanlah hal yang
melanggar hukum," ujar Rommy.
Rommy menilai bahwa KPK juga pernah membiarkan
hal ini terjadi.
"Untuk sekadar contoh saya sebutkan kasus
Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar pada 2010," kata Rommy.
Sedangkan uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq
Wirahadi yang diterimakan kepada Abdul Wahab di Gresik, menurut Rommy juga
konyol.
"Ini yang paling konyol dari kasus ini.
Saya diminta bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan orang
lain yang mengkapitalisasi nama saya tanpa saya ketahui, hanya karena WA
(whatsapp) yang dikirimkan berupa penerimaan uang tidak langsung saya jawab
dengan menolaknya," ujar Rommy.
Selanjutnya mengenai uang Rp50 juta yang
diterimakan kepada ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya,
Jawa Timur, juga dibantah Rommy.
"Sesuai bukti CCTV, saya tidak pernah
menerimanya, namun dianggap menerimanya karena kesaksian Muafaq seorang yang
atas kesaksian itu dia diganjar KPK dengan status 'justice collaborator',"
kata Rommy lagi.
Dalam pleidoi tersebut, Rommy meminta majelis
hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa KPK.
Terkait perkara ini, Haris dan Muafaq sendiri
telah dijatuhi vonis. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti
menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan
suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul
Wahab. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar