Kapolresta Jayapuya Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya (kanan) saat berikan keterangan pers di Jayapura. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAYAPURA) - BY (25), pelaku yang diduga melakukan aksi
penimbunan BBM jenis solar hingga 3,5 ton tanpa dokumen di Jalan Baru Tobati,
Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, terancam hukuman enam tahun
penjara sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Iya, BY dijerat dengan UU Migas,"
kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas di Mapolresta Jayapura Kota
didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, Senin.
Hingga kini, kata dia, BY atau pelaku masih
dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota guna
dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh
Unit Ekonomi Sat Reskrim," katanya.
Mantan Kapolres Jayapura itu juga menduga ada
pelaku lainnya di belakang BY, karena tidak mungkin beraksi sendiri dalam
melakukan penimbunan BBM jenis solar hingga 3,5 ton.
"BY inikan hanya orang suruhan, bekerja
sebagai supir, sementara yang bertindak sebagai bosnya, masih kami
kembangkan," katanya.
Mengenai motif dalam melakukan aksi penimbunan
BBM, Gustav mengemukakan bahwa BY melaksanakan sendiri dengan cara mengisi di
seluruh SPBU yang ada Kota Jayapura.
"Tiap harinya BY melakukan pembelian
solar dengan cara mengisi di tangki mobil, setelah penuh, langsung mengisinya
kedalam penampungan yang modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali
melakukan aksinya lagi," ujarnya.
Ketika ditanya kemana BBM jenis solar
disalurkan atau dijual, alumni Akpol 1999 itu belum bisa menerangkan.
"Kami masih akan kembangkan mengingat
pelaku utama yang diduga bosnya masih didalami," katanya.
Sehari sebelumnya, sebuah rumah milik warga
berinisial BY yang berada di Jalan Baru Tobati, Kelurahan Entrop, Distrik
Jayapura Selatan, tepat di belakang tempat hiburan malam Timung Dewi di geledah
oleh personel Polsek Jayapura Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, aparat
kepolisian berhasil mengamankan 3,5 ton BBM jenis solar tanpa di lengkapi
dokumen, sehingga BY kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk
dimintai keterangan.(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar