SAPA (TIMIKA)
- Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua
berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang kian marak di wilayah
itu akhir-akhir ini.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata
di Timika, Senin, mengatakan pengungkapan kasus perdagangan gelap narkoba terus
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun mengindikasikan jaringan peredaran
narkoba di Timika semakin banyak.
"Kasus perdagangan gelap narkoba ini
memang menjadi salah satu perhatian kami. Melalui Satuan Reserse Narkoba
bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten Mimika beserta seluruh komponen
masyarakat yang ada, mari kita bersama-sama memerangi narkoba karena efeknya
sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang merupakan harapan masa depan
bangsa, negara dan daerah," kata AKBP Era Adhinata.
Pada 2019, katanya, Polres Mimika mengungkap
25 kasus perdagangan gelap narkoba di Timika. Angka itu naik tujuh kasus dari
tahun 2018. Sementara barang bukti narkoba yang disita dan diamankan yaitu
shabu seberat 91 gram, ganja 36 gram dan obat somadril sebanyak 25 butir.
Pada awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba
Polres Mimika menangkap empat orang yang terlibat sebagai kurir, pembeli dan
pemakai narkoba, seorang diantaranya merupakan staf honorer pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Mimika.
Kapolres mengatakan empat pengedar narkoba
yang dibekuk tersebut dari dua jaringan berbeda.
Mereka ditangkap pada tiga lokasi berbeda di
seputaran Kota Timika pada Kamis (9/1).
"Tersangka Rahim ditangkap di Jalan
Freeport Lama dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,6 gram.
Selanjutnya kami juga menangkap tersangka Suwardi di Gang Pattimura Ujung Jalan
Budi Utomo dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 0,95 gram. Dari
kasus ini, kami mengungkap satu jaringan sindikat dan menetapkan seseorang atas
nama DB masuk daftar pencarian orang," jelasnya. Masih pada hari yang sama, aparat membekuk
dua orang yang sedang berpesta shabu-shabu di sebuah rumah kost di Gang Flora,
Kompleks Irigasi Timika yaitu atas nama MA alias Tata dan Aril R.
Setelah digeledah, dari tangan keduanya
ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu. Satu orang lainnya atas nama
GL masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Mimika.
Tersangka Aril diketahui merupakan target lama
Satuan Narkoba Polres Mimika. Sebelumnya yang bersangkutan pernah diamankan
dengan dugaan sebagai pengedar atau kurir narkoba pada bulan Juni dan Agustus
2019. Namun lantaran kekurangan barang bukti, Aril kemudian dilepas.
Aril sendiri diketahui pernah bertugas sebagai
perawat di Komisi Penanggulangan AIDS/KPA Kabupaten Mimika dan Puskesmas
Kwamki. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Adapun tersangka Tata merupakan perantara
dalam penjualan narkoba jenis shabu sejak 2017 hingga sekarang sekaligus
pemakai.
Dari tangan Tata, polisi menemukan barang
bukti narkoba jenis shabu seberat 0,05 gram.
Secara keseluruhan total barang bukti narkoba
jenis shabu yang terungkap dari kedua jaringan sindikat perdagangan narkoba
tersebut yaitu seberat 1,7 gram.
Kapolres mengapresiasi pengungkapan kasus
narkoba tersebut dan berharap jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika terus
mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti
sekaligus jaringan sindikat yang lebih besar.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka
yaitu menghubungi pemilik barang lalu mengirim nomor rekening. Selanjutnya
pemilik barang menghubungi kembali untuk memberitahukan dimana tempat
pengambilan barangnya. Jadi, antara pemilik barang (bandar) dengan kurir atau
pengedar ini langsung putus hubungan," jelas AKBP Era Adhinata.
Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis
shabu tersebut didatangkan dari luar Timika yaitu dari Jawa dan Sulawesi.
Setiap gram dibeli dengan harga sekitar Rp1,8 juta, lalu dijual kepada
pelanggan di Timika dengan harga Rp2,4 juta per gram.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka
diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam
Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar