Kapal pengawas perikanan Hakurei Maru yang dihibahkan Jepang kepada Indonesia. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Pemerintah Jepang menghibahkan satu kapal pengawas perikanan Hakurei Maru kepada
Indonesia, disertai bantuan dana untuk perbaikan dan perlengkapan komponen
kapal sebesar 2,2 miliar yen (atau sekitar Rp274 miliar).
Penyerahannya diresmikan melalui penandatangan
pertukaran nota di Jakarta pada Jumat oleh Direktur Urusan Asia Pasifik
Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto dan Duta Besar Jepang untuk
Indonesia Masafumi Ishii.
"Indonesia mengalami kerugian akibat
penangkapan ikan ilegal, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Indonesia belum memiliki kapal yang mampu untuk mengawasi laut," ujar
Shimizu Kazuhiko, Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Kazuhiko melanjutkan bahwa hal itu menjadi
dasar pemberian kapal pengawas dari biro perikanan Jepang tersebut yang
bertujuan "meningkatkan kemampuan pihak berwenang dalam mengawasi
penangkapan ikan di laut Indonesia."
Selain itu, Jepang mengharapkan hibah berupa
unit kapal pengawas dan bantuan dana perbaikan perlengkapan komponen kapal
dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Hakurei Maru yang dihibahkan adalah kapal
pengawas yang diproduksi tahun 1993, dengan panjang mencapai 63,37 meter dan
tonase standar internasional sebesar 741 ton, berkapasitas penumpang maksimal
29 orang.
"Setelah Maret 2020, kami akan
melaksanakan pelatihan perbaikan, penggunaan, dan pelayaran kapal tersebut.
Penyerahan akan dilakukan kepada pihak KKP pada tahun 2021," kata Kazuhiko
menjelaskan.
Pemberian hibah berupa kapal pengawas
perikanan, kata Kazuhiko, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh
pemerintahan Jepang kepada negara lain.
Hibah ini juga disebut berkaitan dengan
peningkatan kapasitas penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia yang akan
berkontribusi dalam mewujudkan konsep "Samudera Hindia yang bebas dan
terbuka".(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar