SAPA
(JAKARTA) - Pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta
Utara, memanfaatkan kekhawatiran yang ditimbulkan isu virus corona (COVID-15)
untuk mengeruk keuntungan.
"Kita ketahui bersama bahwa kurun waktu
sekitar beberapa bulan ini, seluruh dunia memang terjangkit masalah wabah
corona, yang memang hampir semua negara membutuhkan adanya masker," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus usai
penggerebekan pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat.
Kelangkaan masker akibat tingginya permintaan
masyarakat membuat harga masker di pasar melonjak tajam. Bahkan kenaikan
harganya telah menembus 10 kali lipat.
"Beberapa bulan ke belakang ini harga
masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran, yang biasanya paling
murah harga masker itu Rp20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar
Rp300 ribu," ujar Yusri.
Tingginya harga bahkan diperparah dengan
hilangnya barang tersebut dari pasar
"Bahkan, barang masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena
sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia,"
tuturnya.
Melihat fenomena itu, Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya kemudian meluncurkan penyelidikan karena adanya dugaan
penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan.
"Hasil penyelidikan Ditnarkoba Polda
Metro Jaya memang mengendus ada beberapa tempat yang mencoba menimbun masker
tersebut, termasuk salah satunya di sini, awalnya ada dugaan penimbunan
masker," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan
penggeledahan di lokasi. Hasil temuan petugas sangat mengejutkan karena tempat
yang digerebek petugas di Cilincing ini bukan menimbun, tapi memproduksi masker
secara ilegal, yang tentunya tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki
izin edar Kementerian Kesehatan.
Pabrik masker ilegal itu beralamat di Kawasan
Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3,
Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pabrik masker ilegal di Cilincing ini beromzet
hingga Rp200 juta per hari. "Ini hasil perhitungan kasar, itu dia bisa
mendapat keuntungan Rp200 juta hingga Rp250 juta dalam satu hari," kata
Yusri.
Dalam penggerebekan itu petugas menyita
sejumlah barang bukti, antara lain, 30.000 kotak masker siap edar serta mesin
dan bahan baku pembuat masker.
Sebanyak 10 karyawan pabrik tersebut juga
turut diamankan pihak Kepolisian. Saat diperiksa, para karyawan pabrik masker
ilegal itu mengaku dibayar Rp120 ribu per hari.
Guna pengusutan lebih lanjut, 10 orang yang
diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub
196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi
pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar