![]() |
Salah satu petinggi Sunda Empire yang jadi tersangka. (Foto-Antara/Instagram/#sundaempire) |
SAPA
(JAKARTA) - Tiga tersangka kelompok Sunda Empire
dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong
yang mengakibatkan keonaran, ujar otoritas terkait.
"Yang perlu disosialisasikan dalam kasus
ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15
KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes
Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat.
Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna
Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.
Menurut Asep ketiga tersangka telah ditahan
polisi sejak Kamis (30/1) untuk menjalani proses penyidikan.
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan
pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman
sepuluh tahun penjara.
"Sebab apa yang disampaikan para tersangka
kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,
demikian di pasal 15 KUHP," katanya.
Asep mengatakan penyidik menerapkan pasal
tersebut karena sudah dilakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan
melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya.
"Sehingga penentuan tersangka sudah
berbagai pertimbangan dan diskusi," katanya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar