Pejabat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Jayawijaya Arisman Chaniago. (Foto-Antara) |
SAPA
(WAMENA) -
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, melarang aktivitas
penjualan pinang eceran di pusat Kota Wamena, terutama di Jalan Sulawesi dan
sekitarnya.
Pejabat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan
Perdagangan Jayawijaya Arisman Chaniago di Wamena, ibu kota Kabupaten
Jayawijaya, Minggu, mengatakan telah disiapkan tempat khusus di Pasar Potikelek
bagi penjualan pinang eceran.
"Sesuai petunjuk bupati, aktivitas
pedagang pinang di Jalan Sulawesi dan sekitarnya, hanya diperuntukkan bagi
pedagang pemasok yang sudah berizin. Selain pemasok berizin, dilarang melakukan
aktivitas jual beli pinang kawasan itu," katanya.
Petunjuk bupati dikeluarkan akibat di Jalan
Sulawesi dan sekitarnya cukup kotor karena kulit, ludah pinang dan aktivitas di
jalan itu tidak sesuai peruntukan akibat dilakukan penjualan di atas trotoar.
"Jadi untuk pedagang pinang dalam hal ini
pengecer silakan memanfaatkan los yang sudah kami sediakan di Pasar
Potikelek," kata Kabid Perdagangan ini.
Pemerintah juga melarang pemasok atau
distributor pinang di Jayawijaya untuk menjual pinang eceran.
"Mereka tidak diizinkan mengecer. Dia
hanya melayani dalam partai besar atau melayani pedagang-pedagang
pengecer," katanya.
Jayawijaya memiliki iklim yang kurang cocok
untuk pembudidayaan pohon pinang sehingga selama ini pinang didatangkan dari
luar Jayawijaya melalui pesawat. Walau demikian, konsumsi pinang di masyarakat
setempat sangat tinggi. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar