![]() |
Dokumen Salam Papua |
SAPA (TIMIKA)
– Sebanyak 66 narapidana (Napi) binaan Lapas Kelas II B Timika dinyatakan bebas
melalui program asimilasi selama masa pandemi covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, M. Doloksaribu,.S.H dalam rilisnya ke redaksi
Salam Papua, Sabtu (18/7/2020) menjelaskan, di tanggal 18 Juli 2020 sebanyak tiga Orang yang
dirumahkan. Dengan demikian, terhitung sejak
2 April yang lalu telah ada sebanyak 66 Orang yang bebas atau dirumahkan
karena asimilasi covid-19.
“Penyerahan SK Asimilasi oleh Kalapas kepada WBP, disaksikan
oleh petugas POS BAPAS Merauke dengan dasar hukum Permenkumham Nomor 10 Tahun
2020, Tanggal 30 Maret 2020 serta Surat Edaran Dirjen PAS Nomor :
PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, Tanggal 31 Maret 2020,” jelasnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar