![]() |
Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan
18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden
(keppres).
Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan
Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden
Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,"
demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan
sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi
Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri
Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden
No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan
Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan
Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.
86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan
Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012
tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016
tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem
Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan
Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun
2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan
Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan
Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019
tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi
Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk
Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No.
16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam
Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT
(Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero)
Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999
tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik
Negara;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan
Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres
No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite
Kebijakan Sektor Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen
Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus
Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang
Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana
telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No.
54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan
Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan
Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan
Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006
tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan;
dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan
Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk
berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan
Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar