![]() |
Polisi menunjukan pelaku pembunuhan anak di dalam tandon air.(Foto-Antara) |
SAPA (BANDUNG)
- Polresta Bandung menetapkan seorang tersangka bernama Hamid Arifin (25)
sebagai pelaku pembunuhan anak berusia lima tahun yang ditemukan tewas pada
Jumat (17/7), di dalam tandon air di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra
Kurniawan mengatakan pelaku merupakan ayah tiri dari korban berinisial A.
Pelaku diduga dengan sengaja menenggelamkan anak tirinya itu di dalam tandon air
hingga tewas.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung oleh
korban setelah korban berkata kasar, kemudian dibawa ke lantai tiga, di lantai
tiga dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih selama 10 menit
sampai tidak bergerak, baru dilepas dan dibiarkan begitu saja," kata
Hendra di Polresta Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku pulang ke
kontrakan indekosnya yang berlokasi di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka,
Kabupaten Bandung. Pada saat itu, pelaku pulang dengan tidak bersama istrinya
yang merupakan ibu kandung korban.
Lalu, kata dia, korban menanyakan kepada
pelaku dimana keberadaan ibunya, disertai dengan kata-kata kasar yang membuat
pelaku tersinggung. Pelaku pada saat itu menurutnya sedang dalam keadaan mabuk
berat.
"Tadi kita dalami ternyata mabuk intisari
ditambah obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya," kata Hendra.
Menurutnya pihak Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tersangka setelah mendapati beberapa
kecurigaan atas adanya penemuan mayat anak itu.
Awalnya, kata dia, pelaku hadir di Polresta
Bandung sebagai saksi atas penemuan mayat itu. Kemudian setelah dicocokkan
dengan sejumlah bukti, kasus itu mengarah kepada Hamid yang diduga kuat sebagai
pelaku.
"Hasil autopsi menunjukkan adanya
penyebab kematian berupa air, artinya anak ini tenggelam di dalam toren ya,
meninggal karena tenggelam, karena di dalam paru-paru ditemukan air, artinya
ada ada kemungkinan unsur kesengajaan," katanya.
"Kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti
di lapangan, dan ada juga pengakuan daripada pelaku ternyata, anak kecil ini
korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal
80 Ayat 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal
338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15
tahun penjara. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar