SAPA
(JAKARTA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI
sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dari Pemerintah Serbia.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa
kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan
buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata
Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam.
Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan
proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik
kedua negara.Selain itu, kata dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah
manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat
mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk
mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling
terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan
para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua
negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar
Yasonna.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria
Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya
dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambung
dia.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga memberikan
apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, yang
dinilai telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi.
Menteri berusia 67 tahun itu juga menyebut
bahwa keberhasilan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa juga tidak lepas
dari asas resiprositas (timbal balik).
Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan
permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo
Iliev pada 2015.Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka
pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit
(L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003,
Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau
sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang
dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat
bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai
Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall
Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan
transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan
mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke
Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura
pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim
khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara,
pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada
2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali
mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010
dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara
Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan
penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar
Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak
baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara
Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan
red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi
cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian
ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.
Selain itu, lanjut Yasonna, keseriusan
pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi
terhadap Maria Pauline Lumowa.
Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung
penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua
negara.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini,
berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap
buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan
komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang
melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," kata dia.
Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna
dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7)
pagi. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar