![]() |
Ilustrasi Video mesum. (Istimewa) |
SAPA (MUARA
TEWEH) - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah,
menangkap seorang remaja berinisial RAS (18), warga Muara Teweh, karena diduga
menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputus korban.
"Pelaku yang sudah kami amankan ini
menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya. Kemudian
atas laporan ayah korban, kami proses laporannya," kata Kapolres Barito
Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di
Muara Teweh, Sabtu.
Tersangka RAS ditangkap saat berada di rumahnya
pada Jumat (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB, karena menyebarkan video melalui
media sosial aplikasi Instagram sekitar Mei 2020.
Pelaku dan korban adalah seorang mahasiswi di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini sudah berpacaran sekitar tiga tahun, namun
putus pada Mei tahun ini. "Jadi saat video tersebut disebarkan tersangka,
status hubungan sudah putus," katanya.
Pembuatan video dua sejoli bukan muhrim ini
sekitar Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin. "Jadi motif
tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang
bukti yang diamankan, antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah
milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5
warna hitam punya seorang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4
ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman
maksimal enam tahun pidana penjara. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar