SAPA
(JAKARTA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette
dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan
yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat
Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan
perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka
berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa
pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap
ditahan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Kamis.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny
Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan
perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka
berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama
1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah
hakim Djumyanto.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan
berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis
dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak
mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai citra institusi
Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, terdakwa sudah
menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri
dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," tambah hakim
Djumyanto.
Keduanya dinilai tidak terbukti sejak awal
melakukan penganiayaan berat.
"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air
aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka
berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa
ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada
mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebeut atau dengan
cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan
penyerangan secara fisik," tambah hakim.
Apalagi menurut hakim mengutip keterangan ahli
Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban
Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps
tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
"Karena terdakwa beranggapan semestinya
Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan
terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel
Baswedan tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau
tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat
dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.
Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat,
namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.
"Dalam sidang muncul pengakuan bahwa ada
niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang
diawali berusaha mencari alamat, setelah memperoleh alamat tinggal lalu
meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017,"
tambah hakim.
Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April
2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang
sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.
"Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis
sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga
jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang
waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas
direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif
dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa langsung
menyatakan menerima.
"Terima kasih yang mulia, saya
menerima," kata Rahmat.
"Kami menerima putusannya yang mulia,"
kata Ronny.
Sedangkan JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan
pikir-pikir. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar