Ketua KPK Firli Bahuri.(Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri menyatakan penangkapan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan
istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) membongkar relasi
korupsi dan nepotisme.
"Penangkapan tersangka korupsi di Kutai
Timur membongkar relasi korupsi dan nepotisme. Para pejabat yang menduduki
jabatan membuktikan bahwa pengaruh kuat nepotisme terhadap korupsi," ucap
Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa sangat terang benderang betapa
lancarnya korupsi di Kutai Timur, dan contoh nyata nepotisme telah menyebabkan
korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Proyek disusun pemkab disetujui Ketua
DPRD (istri bupati) dicarikan rekanan (tim sukses untuk Pilkada Bupati), proyek
dikerjakan Dinas PU dan Dinas Pendidikan, bupati menjamin tidak ada relokasi
anggaran di Dinas Pendidikan dan Dinas PU karena COVID-19, dan fee proyek
ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda," ungkap Firli.
Pada Jumat (3/7), KPK telah menetapkan
Ismunandar dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau
janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai
Timur 2019-2020.
Selainm itu, KPK juga menetapkan Kepala Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi KPK
menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan Deky Aryanto (DA) selaku
rekanan.
Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170
juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat
deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga
karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk
agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten
Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan
pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga
melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan
dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD
mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin
sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala
Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi
pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan
terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing
Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei
2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk
kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar