Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
menyatakan oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus
dihukum mati.
"Kalau polisinya sendiri yang kena
narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau
undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti
narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis
Hal itu harus menjadi bagian dari proses
pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang
keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya
itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas
narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya
Dia pun meminta kepada seluruh pejabat
Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan.
"Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing
anggotanya," ujarnya. Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba
oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya
dimusnahkan.
"Ketika kemarin beliau (Kapolda Metro
Jaya) lapor saya, segera musnahkan. Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari
dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau
tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,"
tuturnya.
Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan
barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di
periode Mei-Juni 2020.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35
ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam
penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan,
Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang
Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari hingga perwakilan dari Kejagung,
Kejati dan Kajari. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar