Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika Donny S. Umbora. (Foto-Antara/Evarianus Supar) |
SAPA
(TIMIKA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua
dalam beberapa pekan terakhir melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya
penyelewengan anggaran penanganan pandemi COVID-19 di wilayah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan
Negeri Timika Donny S Umbora di Timika, Sabtu, mengatakan semua jaksa yang
bertugas di Kejari Timika masuk dalam tim pengawasan dan pencegahan
penyelewengan dana COVID-19 dengan koordinator yaitu Kepala Seksi Intelijen
Kejari Timika.
"Saya dan semua teman-teman Jaksa masuk
dalam tim itu. Sekarang kami sedang melakukan pengawasan dan pencegahan
terjadinya penyelewengan dana COVID-19. Mengingat saat ini sebagian besar
pekerjaan dan penanganan COVID-19 masih berjalan, yang bisa kami lakukan baru
sebatas tugas-tugas pengawasan dan upaya pencegahan," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan
beberapa waktu lalu mengatakan penggunaan dana COVID-19 harus sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden dan berbagai peraturan pelaksana lainnya.
"Kami akan mengawasi apakah penggunaan
dana COVID-19 di Mimika sudah sesuai yang diatur dalam Perpres. Tentu harus ada
terlebih dahulu audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan
BPKP," kata Ridosan.
Kajari menegaskan sesuai standar operasi
prosedur (SOP) yang dikeluarkan pemerintah, penyelidikan dana COVID-19 tidak
bisa dilakukan secara sembarangan.
Pemeriksaan hanya bisa dilakukan jika
benar-benar ada upaya atau niat jahat oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri
sendiri atau menguntungkan pihak pihak lain.
"Kalau hanya sebatas kesalahan
administrasi yah tentu harus diperbaiki, apakah berupa tuntutan penggantian
kerugian atau seperti apa rekomendasi APIP dan BPKP. Instruksi Presiden menyatakan
seperti itu. Namun tidak berarti kalau ada penyelewengan tidak boleh dipidana.
Kami akan melihat benar atau tidak pemanfaatannya. Apakah ada niat untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Ridosan menjelaskan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Mimika Yosias Lossu mengatakan instansinya mendapatkan alokasi Rp16
miliar untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.
"Kami sudah diperiksa oleh pihak
Kejaksaan terkait program-program yang dikerjakan oleh BPBD Mimika selama
penanganan pandemi COVID-19," kata Lossu.
Anggaran sebesar Rp16 miliar yang diterima
BPBD Mimika digunakan untuk pembelian tempat penampungan air (tandon) sebanyak
120 unit yang ditempatkan pada tempat-tempat umum di pinggir jalan di Kota
Timika.
Selain itu, untuk pembelian masker petugas
BPBD dan dibagikan ke masyarakat serta bantuan bahan makanan bagi keluarga
pasien COVID-19.
"Kalau bantuan bahan makanan untuk
masyarakat secara luas itu melalui Dinas Ketahanan Pangan, bukan melalui BPBD,"
jelas Lossu.
Sejumlah warga Mimika mempertanyakan besarnya
anggaran untuk penanganan COVID-19 di wilayah itu yang mencapai lebih dari
Rp200 miliar.
"Kami minta Pemkab Mimika transparan
sudah berapa besar anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19. Setahu
kami, awalnya Pemkab Mimika sudah merealokasi APBD 2020 sebesar Rp197 miliar
untuk penanganan COVID-19. Setelah itu Pemkab Mimika masih lagi memangkas APBD
2020 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan COVID-19,"
kata Jupinus E, warga Kwamki Lama, Timika.
Jupinus menilai Pemkab Mimika sangat boros
dalam menggunakan anggaran daerah dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.
Ada banyak program dan kegiatan yang
dinilainya sebetulnya tidak bersifat emergency, namun dianggarkan melalui
program COVID-19.
"Kota Jayapura saja yang kasus
COVID-19-nya sudah mencapai 1.000 kasus, anggarannya tidak sampai Rp100 miliar.
Tapi Mimika dengan kasus COVID-19 sekitar 400, dimana kasus terbanyak ada di
Tembagapura yang ditangani oleh PT Freeport Indonesia, bukan oleh Pemkab
Mimika, tapi anggarannya bisa lebih dari Rp200 miliar. Ini tidak masuk
akal," kata Jupinus.
Sejumlah proyek yang dianggap tidak mendesak
tapi memanfaatkan anggaran COVID-19 di Mimika seperti pengadaan 660 unit sarana
cuci tangan (wastafel) di sekolah TK-SMP di Kota Timika yang menyerap anggaran
sekitar Rp3 miliar. Selanjutnya, proyek penimbunan lahan depan Wisma Atlet SP2
Timika yang menelan anggaran sekitar Rp3 miliar dan pemanfaatan Hotel Grand
Mozza Timika sebagai sekretariat Tim Gugus Tugas COVID-19.
"Kami pertanyakan apakah pembuatan tempat
cuci tangan yang dipasang di sekolah-sekolah itu sifatnya urgent di saat siswa
tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar? Lalu proyek penimbunan lahan di
Wisma Atlet yang menelan anggaran miliaran itu untuk apa? Yang paling sadis,
sekretariat Tim Gugus Tugas menggunakan Hotel Grand Mozza, pejabat-pejabat
semua dibukakan kamar di hotel itu. Apakah itu bukan pemborosan anggaran,"
kata Jupinus.
Ia berharap aparat penegak hukum di Mimika
berani membongkar praktik-praktik penyelewengan keuangan negara oleh oknum
pejabat dengan memanfaatkan momentum pandemi COVID-19.
"Tolong jaksa dan polisi usut tuntas yang
tidak beres itu. Kalau jaksa dan polisi diam, kami masyarakat justru bertanya-tanya,
ada apa sampai semuanya diam," katanya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar