![]() |
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim
pemburu koruptor.
Mahfud MD di Jakarta, Rabu, menjelaskan
Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan
diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan
Kemenkumham.
"Nanti dikoordinir kantor Kemenko
Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil.
Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa
orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.
Untuk payung hukum tim pemburu koruptor
tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk
instruksi presiden.
"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun,
belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah
punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres
itu," ucapnya.
Kemenkopolhukam menggelar pertemuan bersama
Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden
(KSP) terkait Djoko Tjandra, Rabu.
Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam
memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari
dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai
kewenangannya masing-masing.
"Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat
atau lambat akan kita tangkap, optimis," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Djoko Tjandra pada Agustus 2000
didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam
kasus Bank Bali.
Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak
2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar