Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan
membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan
Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian
nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan
dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di
Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah
Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat
pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN
daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji
dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon
II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI,
dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan
kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP
38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam
perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga
pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” katanya.
Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya
akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap
kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP
35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai
Agustus nanti,” tegasnya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar