Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.(Foto-Antara) |
SAPA
(jakarta) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan adanya pembubaran
lembaga susulan setelah 18 tim kerja, badan dan komite yang dihapuskan lewat
Peraturan Presiden (Perpres).
"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres
Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan
Kementerian PANRB untuk dapat dibubarkan atau dihapus," kata Tjahjo Kumolo
dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan 18 lembaga tersebut tidak
termasuk dalam daftar lembaga yang direkomendasikan Kementerian PANRB untuk
dihapuskan.
"Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak
termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kementerian PANRB untuk
dibubarkan," tambahnya.
Tjahjo mengatakan setidaknya masih ada 96
lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan
pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.
Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi
dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan
lembaga-lembaga tersebut.
"Sudah diusulkan kepada Mensesneg
(Pratikno), tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan," katanya.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 82 Tahun
2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),
Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang
pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya
tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural, empat lainnya berupa
lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang
telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar