![]() |
Menteri Kesehatan Letjen TNI Purnawirawan Terawan Agus Putranto (tengah) saat berkunjung ke Manokwari untuk meninjau penanganan COVID-19 di Papua Barat pada Selasa (7/6/2020). (Foto--Antara) |
SAPA
(MANOKWARI) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
menyatakan pangajuan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang
menangani perawatan pasien COVID-19 di daerah bisa dilakukan melalui Dinas
Kesehatan setempat untuk mempermudah dan mempercepat proses.
Pada kunjungan kerja di Manokwari, Papua
Barat, Selasa, Terawan menjelaskan bahwa anggaran insentif nakes COVID-19 untuk
rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia dialokasikan Kementerian Keuangan
melalui dua pintu yakni Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah.
"Ada yang melalui Kementerian Kesehatan
ada juga yang langsung dari BUN (Bendahara Umum Negara) ke Dinas Kesehatan di
setiap daerah. Tujuanya agar mudah dan terserap secara baik," ucapnya.
"Jika verifikasi data dan pembayaran
insentif dilakukan sepenuhnya di Kementerian Kesehatan, prosesnya akan panjang
dan waktunya lama sehingga diturunkan ke Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk
mempermudah," ujarnya lagi.
Ia minta Dinas Kesehatan di daerah termasuk di
Papua Barat lebih aktif mendata dan memverifikasi data dan insentif yang
diajukan setiap rumah sakit dan Puskesmas di wilayah masing-masing.
Menkes mengingatkan bahwa rumah sakit maupun
Puskesmas yang melaksanakan tugas penanganan COVID-19 harus mengajukan
pembayaran. Hal itu untuk mempermudah Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan
memproses pencairan insentif tersebut.
"Pemerintah membuat peraturan yang sangat
simpel dalam hal pembayaran insentif tenaga kesehatan. Ini bertujuan agar realisasinya
cepat dan daya serapnya maksimal," kata dia lagi.
Terawan berharap insentif tenaga kesehatan di
seluruh daerah terbayarkan, dari dokter, perawat di rumah sakit, fasilitas
karantina, hingga tenaga 'tracing' di lapangan. Mereka dinilai telah bekerja
sepenuh hati ditengah risiko yang mengancam keselamatan diri dan keluarganya.
"Sekali lagi saya sampaikan, rumah sakit
atau Puskesmas harus mengajukan. Tanpa pengajuan dari bawah tentu tidak bisa
diverifikasi dan diproses anggaranya," katanya.
Terawan juga berharap seluruh tenaga medis di
daerah terus bersemangat dalam menjalankan tugas penanganan COVID-19. Standard
operasi prosedur (SOP) dalam menangani pasien harus benar-benar diperhatikan
agar terhindar dari penularan.(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar