Kepala Dinas Perikanan Mimika Lientje AA Siwabessy. (Foto-Antara/Evarianus Supar) |
SAPA
(TIMIKA) - Dinas Perikanan Kabupaten Mimika terus
melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua untuk
bisa menarik pungutan retribusi daerah dari aktivitas tambat dan labuh
kapal-kapal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.
Kepala Dinas Perikanan Mimika Lientje AA
Siwabessy di Timika, Senin, mengatakan saat ini terdapat sekitar 300-an kapal
perikanan yang melakukan aktivitas tambat dan labuh di PPI Pomako.
Meskipun ada banyak kapal yang beroperasi di
PPI Pomako, namun Pemkab Mimika tidak mendapatkan sepeserpun dari aktivitas itu
lantaran kewenangan untuk mengatur usaha tambat dan labuh kapal-kapal perikanan
sudah dialihkan ke tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sampai sekarang tidak ada kontribusi
apa-apa yang didapatkan oleh Pemda Mimika dari PPI Pomako karena kami terbentur
dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dimana kewenangan untuk mengelola tambat dan
labuh kapal sudah dialihkan ke Provinsi Papua," kata Lietje.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, katanya, telah
mengirim surat ke Gubernur Papua Lukas Enembe sejak beberapa waktu lalu sebelum
wabah COVID-19 melanda Papua guna mencari solusi terkait belum dikelolanya
kegiatan usaha tambat dan labuh kapal di PPI Pomako.
"Kami sudah mengusulkan ke Pemprov Papua
apakah kewenangan untuk mengelola kegiatan tambat dan labuh kapal-kapal
perikanan di PPI Pomako untuk sementara waktu diberikan kepada Kabupaten Mimika
sampai Pemprov Papua sendiri sudah siap untuk mengambil alih kewenangan itu.
Tinggal nanti diatur bagi hasilnya saja apakah 70:30 atau 60:40 atau 50:50.
Yang jelas, jangan sampai kita membiarkan uang sekian banyak itu menguap begitu
saja karena kita tidak pernah mengatur regulasinya. Padahal penerimaan daerah
dari sektor itu sangat besar," jelas Lietnje.
Hingga saat ini, katanya, Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Papua, DKP Papua dan instansi teknis lainnya masih menggodok
Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua terkait zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Lientje mengatakan saat ini terdapat sekitar
300-an kapal perikanan yang tambat dan berlabuh di PPI Pomako.
Sebagian besar merupakan kapal perikanan yang
mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu kapal
berbobot di atas 30 Gross Tone.
Sementara kapal berbobot antara 11-30 GT
mendapatkan izin dari DKP Papua, adapun kapal berbobot di bawah 10 GT
mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kabupaten Mimika.
Sebagian besar kapal-kapal yang tambat dan
labuh di PPI Pomako berasal dari kawasan pantai utara (pantura) Pulau Jawa
seperti kapal-kapal grup Juana dari daerah Pati, Jawa Tengah.
Kapal-kapal perikanan tersebut memiliki
perizinan untuk melakukan penangkapan ikan di kawasan WPP 718 yang mencakup
perairan laut Arafura dan laut Aru.
Adapun pelabuhan terdekat untuk pembongkaran
ikan dapat dilakukan di PPI Merauke, PPI Pomako Timika, PPI Tual dan PPI Dobo. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar