![]() |
Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.(Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Sebanyak 64 kepala Sekolah Menengah Pertama
Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri karena
merasa tidak nyaman mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Daripada kami tidak nyaman mengelola
dana BOS, lebih baik kami meletakkan jabatan kami dan menjadi guru biasa
saja," ujar seorang kepala SMP yang mengundurkan diri, Harti, saat
dihubungi dari Jakarta, Kamis.Dia menjelaskan meskipun sudah ada petunjuk
teknis (juknis) penggunaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), namun tidak ada rincian secara spesifik.
"Sejauh ini, kami membelanjakan dana BOS
sesuai dengan juknis. Bahkan, kami memiliki hubungan yang baik dengan pihak
inspektorat. Jadi kalau kami ada kesalahan dalam penulisan laporan mereka
sampaikan dan kemudian diperbaiki," bebernya.
Akan tetapi, ada pihak luar atau oknum yang
datang ke sekolah dan "mengancam" kepala sekolah terkait penggunaan
dana BOS. Hal itu, lanjut dia, membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman dan
selalu merasa was-was.
Harti menjelaskan daripada harus bekerja
dengan perasaan tidak nyaman dan takut, ia memilih mengundurkan diri dan
menjadi guru biasa.Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Ibrahim Alimin
mengatakan para kepala sekolah tersebut kompak mengundurkan diri karena
diganggu oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelaksana tugas Irjen Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya belum mendapatkan
informasi mengenai peristiwa tersebut. "Tapi, jika terjadi penyalahgunaan
dana BOS atau masuk ke ranah pidana ditangani kejaksaan," kata Chatarina.
Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(PAUD Dikdasmen) (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan penggunaan dana BOS
tetap mengacu pada Permendikbud mengenai juknis Dana BOS."Sepanjang
sekolah membelanjakan dana BOS sesuai juknis, seharusnya tidak ada yang perlu
dikhawatirkan mengganggu pengelolaan sekolah," kata Hamid. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar