![]() |
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid. (Antara) |
"Saya berpendapat persoalan
ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan
atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan,"
SAPA
(JAKARTA) - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim
Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Agung yang
mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati
Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU Nomor 5/2019 tidak memiliki
implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai
pemenang Pilpres 2019.
"Secara konstitusional, keabsahan
Presiden Jokowi telah final," kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam
keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa malam.
Putusan MA ini, kata dia, tidak ada dampaknya
sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi
kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan
dalam memutus perkara itu.Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang
melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua
Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada
pekan ini.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa
pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak
berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi Rachmawati dkk.
oleh MA tersebut.
Ia menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres
2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat,
serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.
"Saya berpendapat persoalan ini harus
kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir
serta opini yang keliru yang dikembangkan," katanya.
Produk putusan MK, lanjut dia, sudah
menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau
pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi
sebagai presiden.Menurut dia, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU,
kemudian putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dkk. yang didaftarkan
pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa
hasil Pilpres 2019.
"Karena ini merupakan pengujian norma
abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil
Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita
saat ini," katanya menjelaskan.
Jika gugatan Rachmawati dkk. dikaitkan dengan
sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat
karena hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui
mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta
objektif oleh MK.
Jadi, kata dia, putusan MK bernomor
01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak
dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebagaimana konsekuensi dari sistem
demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.
"Dengan demikian, keabsahan dan
legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin adalah
legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional," kata Fahri. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar