Ketua PHRI Kabupaten Mimika Bram Raweyai.(Foto-Antara/Evarianus Supar) |
SAPA
(TIMIKA) - Para pengusaha yang tergabung dalam wadah
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Mimika, Provinsi
Papua mendukung penuh kebijakan pemda setempat yang sejak 2 Juli lalu membuka
kembali akses perekonomian di wilayah Timika selama 1x24 jam.
Ketua PHRI Kabupaten Mimika Bram Raweyai di
Timika, Senin mengatakan setelah akses penerbangan ke Timika dibuka kembali dan
juga pusat-pusat perekonomian beroperasi 1x24 jam maka roda perekonomian di
daerah yang kaya dengan sumber daya pertambangannya itu mulai bangkit kembali.
"Kami tentu berterima kasih kepada Pemda
Mimika yang sudah membuka kembali akses penerbangan maupun akses ekonomi di
Kota Timika. Sekarang mulai terlihat roda perekonomian tumbuh kembali. Salah
satu contoh, tingkat hunian hotel di Timika kini sudah mulai naik lebih dari 30
persen," kata Bram.
Pemilik usaha Hotel dan Restoran Cenderawasih
66 Timika itu meminta Pemkab Mimika agar tidak saja fokus mengurus masalah
kesehatan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, tetapi juga membenahi
sektor perekonomian.
Pasalnya, kata Bram, jika sektor ekonomi
terpukul atau lumpuh akibat adanya berbagai pembatasan sosial maka hal itu akan
berdampak luas bagi banyak tenaga kerja yang bekerja di sektor perhotelan,
restoran, pusat perbelanjaan, pertokoan, warung kaki lima dan lainnya.
"Kalau masih tetap dilakukan pembatasan
aktivitas masyarakat seperti saat penerapan PSDD (Pembatasan Sosial Diperluas
dan Diperketat) di Timika dimana semua tempat usaha dan kantor-kantor hanya
buka dari jam 6 pagi sampai jam 2 siang, sudah tentu banyak usaha gulung tikar.
Dampaknya, pasti terjadi PHK besar-besaran tenaga kerja. Kalau itu terjadi,
dampaknya makin bertambah berat untuk masyarakat," kata Bram.
Adik kandung politisi Yoris Raweyai itu mengatakan
Kota Timika selain sebagai pusat jasa dan industri dengan adanya pertambangan
emas dan tembaga PT Freeport Indonesia juga menjadi daerah transit dan sentra
ekonomi untuk memasok barang kebutuhan pokok bagi masyarakat yang tinggal di
kabupaten-kabupaten pedalaman Papua.
"Timika itu daerah transit orang-orang
dari kabupaten pedalaman seperti Nduga, Asmat, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya,
Intan Jaya dan lain-lain. Barang-barang kebutuhan pokok di wilayah pedalaman
itu juga setiap harinya disuplai dari Timika. Ketika semua akses ekonomi
terutama penerbangan dibuka kembali, otomatis semua sektor itu bisa bergerak
dan bertumbuh kembali," ujarnya.
PHRI Mimika memiliki lebih dari 200 anggota
yaitu para pengusaha yang bergerak di sektor usaha jasa perhotelan, restoran,
tempat hiburan seperti bar, panti pijat dan lainnya.
Khusus yang bergerak di sektor perhotelan
berjumlah lebih dari 30-an pengusaha.
Guna mencegah penularan COVID-19, semua tempat
usaha yang bernaung di bawah wadah PHRI telah disosialisasikan untuk menerapkan
secara ketat '3 M' yaitu wajib menggunakan masker, wajib menyediakan sarana
cuci tangan dan wajib menjaga jarak.
Pemkab Mimika memberikan kelonggaran waktu
bagi para pengusaha setempat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan
bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang seharusnya dilakukan paling
lambat akhir Agustus 2020 menjadi akhir Oktober 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi
Cholifa mengatakan perpanjangan tenggat waktu tersebut merupakan upaya
pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah pandemi COVID-19.
“Relaksasi batas waktu pembayaran PBB-P2
sampai dengan 31 Oktober tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Dwi.
Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK
Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2.
Beberapa insentif yang akan diberikan kepada
para wajib pajak daerah di Kabupaten Mimika yaitu pengunduran jatuh tempo,
pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang
diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak.
“Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua
yang diberikan setelah sebelumnya kami lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak
hotel, restoran dan pajak hiburan selama dua bulan. Untuk pembebasan pajak
belum dilakukan,” jelas Dwi.(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar