![]() |
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Mimika, Yosefin Sampelino. (Foto : SAPA/Kristin) |
SAPA (TIMIKA) -
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Peternakan tahun ini menyiapkan 229 ekor sapi di tiga rumah pemotongan hewan
(RPH) kurban.
Adapun tiga RPH yang bisa menjadi rekomendasi siapa yang
ingin membeli hewan kurban yang sudah sesuai protokol kesehatan dari disnak
adalah RPH milik Sawin, pinggir jalan di Km7,
Lokasi RPH di Tempat pak Alimi Sp.1, dan RPH milik Syamsuddin di
Irigasi.
Dimana dari 299 ekor sapi yang disiapkan dibagi menjadi
sebanyak 114 ekor di penjual sawen, kemudian RPH Alimin sebanyak 102 ekor dan
RPH milik Syamsudin sebanyak 13 ekor.
"Untuk sapinya ada yang dari sorong dan ada yang sapi
lokal," jelas Kepala Dinas Peternakan kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Dia menjelaskan, untuk 299 ekor sapi tersebut belum diperiksa,
disnak baru turun untuk memastikan jumlah hewan yang tersedia.
"Pemeriksaan hewan kurban Ante Morthem nanti akan
dilaksanakan pada tgl 23 Juli 2020, yg
dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan
kesehatan Hewan, bersama sama dengan MUI. Sedangkan pemeriksaan Post Mortem
akan dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Keswan pada saat pemotongan hewan kurban pada hari
Raya Idul Adha tgl 31 Juli 2020," jelasnya.
Berkaitan dengan situasi bencana Covid - 19 ini maka dalam
hal pelaksanaan kegiatan kurban tetap Wajib memperhatikan Protokol Kesehatan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, guna mencegah terjadinya penularan atau
penyebaran COVID-19.
"Didalam melaksanaakan Kegiatan kurban mulai dari Penjualan Hewan Kurban, sampai pada
pemotongan hewan kurban, sangat perlu untuk tetap memperhatikan Prosedur
Pelaksanaan New Normal, dengan
menetapkan langkah langkah guna mengantisipasi,
mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID19," katanya.
Kemudian ditempat penjualan dan pemotongan hewan kurban
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
antara lain, menjaga jarak, menggunakan masker, tidak memegang muka,
mulut, mata dan hidung serta sering
mencuci tangan dgn menggunakan sabun.
Yosefin mengatakan, langkah langkah pelaksanaan Kegiatan
Kurban, pada masa New Normal ini telah disampaikan melalui Surat Edaran
Direktur Jenderal Peternakan dan keswan, Kementerian Pertanian.
"Sudah disosialisasikan dan disampaikan pada hari
kamis,9 Juli 2020, bertempat di hotel serayu, kepada para Pelaksana atau
panitia pelaksana Kegiatan Kurban dimasing masing mesjid yg ada di Kabupaten
Mimika, sehingga telah ditentukan tiga RPH yang menjadi tempat pemotongan
kurban," ujarnya.
Kemudian, Apabila ada Mesjid
yang mau melaksanakan pemotongan
hewan korban sendiri, kata Yosefin agar menyampaikan surat permohonan ijin
kepada Dinas Peternakan dan keswan Kabupaten Mimika.
"Kemudian pihak Dinas akan turun memeriksa apakah bisa
memenuhi persyaratan yg sudah tertuang dalam surat edaran atau tidak,"
katanya.
Apabila memenuhi persyaratan, maka pihak Dinas akan memberikan surat ijin Pemotongan Hewan
kurban di mesjid bersangkutan, dan
sekaligus meminta surat pernyataan kesanggupan dari Panitia Kegiatan
kurban di Mesjid bersangkutan, bahwa mereka sanggup mengikuti aturan protokol kesehatan Covid,19
dan persyaratan yg telah ditentukan.
Semua ini dilakukan agar pelaksanaan Kegiatan Kurban pada
Hari Raya idul Adha 31 Juli 2020, dapat
terlaksana dengan baik, dan semua Umat
Muslim yang melaksanakan kegiatan Kurban
dan merayakan Hari raya Idul Adha tetap
sehat, dan tetap bisa mencegah penularan
dan penyebaran Covid19 ini.
"Untuk pemotongan hewan di Mesjid - masjid masih
sementara dilakukan pengecekan, oleh Disnakkeswan, Mudah - mudahan paling
lambat, Rabu sudah ada kepastian," tuturnya. (Kristin)
0 komentar:
Posting Komentar