Kapolres Denpasar menunjukan barang bukti. (Foto-Antara) |
SAPA
(DENPASAR) - Seorang oknum TNI berinisial A (32) bersama
rekannya M (28) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi bandar
narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram
"Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam
proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di
Denpasar, Jumat.
Jansen menjelaskan peran dari kedua tersangka
ini adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika.
"Yang bersangkutan masih ditahan di
Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan.
Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan adanya proses
pemecatan itu, kami akan proses hukum. seperti masyarakat sipil lainnya,"
jelas Jansen.
Para tersangka bisa lolos masuk ke Bali,
dengan modus dimasukkan ke dalam bola seolah-olah membawa bola mainan. Diduga
pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi.
Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari
Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.
Jansen menjelaskan awal penangkapan setealah
pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar
Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Selanjutnya pada (13/7) pukul 16.40 wita
petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel. Dari hasil penggeledahan
ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut
di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klip dalam kresek
hitam.
"Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan
Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari
pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang
laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara
mengambil tempelan," jelas Kapolresta.
Para tersangka diminta oleh Bonek untuk
memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan
Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dengan pidana
denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar