Tersangka penedar sabu yang ditangkap bersama paket sabu siap edar. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAYAPURA) - Tim Direktorat Narkoba Polda Papua,
menangkap Stubert Suangburaro (26) di sekitar Kampung Harapan Kabupaten
Jayapura beserta 18 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Penangkapan pengedar sabu itu dilakukan setelah
mendapat laporan tentang jual beli narkoba di sekitar kampung Harapan, kata
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat malam.
Diakui, dari laporan yang diterima penangkapan
tersangka dilakukan Kamis (11/7) setelah tim melakukan pendalaman dari
informasi yang diterima.
18 Paket sabu siap edar itu disimpan tersangka
di rumahnya dalam plastik mi instan beserta 18 sedotan.
"Memang benar narkoba jenis sabu itu
ditemukan di dalam rumah tersangka Stubert yang saat ini ditetapkan sebagai
tersangka", kata Kamal.
Kamal mengaku, penyidik masih mendalami untuk
mengetahui tersangka mendapat barang haram itu dari mana.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan
di Dit Narkoba Polda Papua dan akan dikenakan pasal 112 ayat(1), ungkap Kombes
Kamal.(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar