Tersangka EY menawarkankan istrinya melalui aplikasi media online.(Foto-Antara) |
SAPA
(CIANJUR) - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat,
berhasil membongkar praktek perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa
Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menawarkan istrinya (H) yang
sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk
sekali main.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di
Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut
setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan
Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.
Di salah satu kamar penginapan tersebut
ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.
"Saat dimintai keterangan, diketahui
mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di
dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat
pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal
di dalam kamar penginapan," katanya.
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri
yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak
lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa
risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.
"Tersangka mempromosikan korban atau
istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY
langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya
langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau
bertiga sekaligus," katanya.
Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY
mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut,
tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali
transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di
Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton
mengungkapkan saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti
berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua buah kondom dan KTP
tersangka.
Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya
melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp400.000 untuk
sekali main.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2
dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara.
"Saat ini keduanya masih menjalani
pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami
berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan
tempat tinggalnya," kata Anton. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar