Presiden Joko Widodo. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Presiden RI Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan COVID-19 dan
pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan
COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual dari
Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
"Siang tadi bapak Presiden memanggil tim
dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan
ekonomi nasional," ungkap Airlangga. Airlangga menyampaikan dalam PP
tersebut Presiden memberikan tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu
tim untuk mengendalikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Presiden memberikan penugasan kepada Menko
Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan wakil ketua terdiri
dari Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan
dan Mendagri.
Di dalamnya lengkapi Menkes dan pelaksananya
diberikan tugas kepada Menteri BUMN yang mengkoordinasikan Ketua Satgas
Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.
"Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni
(Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunawan
Sadikin," ujar Airlangga. Adapun tugas tim tersebut adalah melihat situasi
perekonomian nasional, perkembangan COVID-19, terkait juga dari segi
ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta
program-program perekonomian yang sifatnya multi years.
"Jadi kita melihat recovery dari pandemik
COVID-19 ini akan memakan waktu, dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan
agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar
penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti
keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal,"
ujarnya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar