![]() |
Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan tes cepat buatan dalam negeri yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis (9-7-2020). (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Pemerintah RI melalui Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama
sejumlah kementerian dan lembaga terkait meluncurkan produk rapid test atau tes
cepat COVID-19 buatan dalam negeri karya anak bangsa pada Kamis.
"Salah satu peranti yang sangat mendesak
saat ini ialah rapid test dan kegiatan ini dalam upaya kita menanggulangi
COVID-19 terutama yang berkaitan dengan masalah alat-alat dan peranti yang
diperlukan itu," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta.
Ia meyakini produk tes cepat dalam negeri
tersebut mampu bersaing di pasaran serta dengan harga yang pasti lebih murah.
Bahkan, produsen juga perlu bersiap-siap jika
nantinya ada produk luar negeri yang semula dijual dengan harga mahal, kemudian
melakukan banting harga setelah tahu terdapat pesaing dalam negeri.
"Kita juga harus siap-siap untuk melayani
dengan banting harga dengan kualitas yang sama. Harus begitu kalau tidak saya
khawatir kita pasti akan terus tergilas oleh produk-produk luar," ujarnya.
Secara umum, produk rapid test COVID-19 dalam
negeri tersebut juga merupakan inisiatif dari Menteri Riset dan
Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional RI yang telah agresif dan
penuh antusias untuk merespon kebutuhan-kebutuhan lapangan dan mendesak akibat
COVID-19 dengan skala yang besar.
Termasuk pula menyusul harga tes cepat yang
melambung tinggi di pasaran. Bahkan, Menteri Kesehatan juga menurunkan surat
edaran tentang batas maksimal atau batas tertinggi harga pelayanan tes cepat
terutama yang berkaitan dengan rapid test antibodi.
Sehingga upaya penyediaan produk dalam negeri
merupakan langkah untuk memenuhi fasilitas, peralatan dan pra pelayanan pada
masyarakat, baik dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 maupun pengobatan
serta penyembuhan mereka yang sudah terpapar.
Muhadjir mengatakan penyediaan produk dalam
negeri tersebut telah sesuai arahan Presiden dimana adanya regulasi yang
berkaitan dengan belanja pemerintah lebih disederhanakan atau sesuai dengan
kebutuhan di masa yang memerlukan upaya luar biasa ini.
Bahkan, pembelanjaan pemerintah juga harus
mengutamakan produk-produk yang ada di dalam negeri sebab dinilai mampu memacu
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Jadi diharapkan produk dalam negeri bisa
memenuhi kebutuhan dalam negeri kita tanpa harus tergantung produk dari
luar," kata dia.(Antara)
0 komentar:
Posting Komentar