RRI Jayapura. (Foto-Antara) |
SAPA
(JAYAPURA) - Lembaga Penyiaran Publik RRI Jayapura,
mulai Sabtu (18/7) menghentikan sementara kegiatan penyiaran akibat masuk zona
merah COVID-19. i
Kepala RRI Jayapura Jodi Purgito kepada
Antara, Jumat di Jayapura mengakui, yang dihentikan sementara adalah penyiaran
guna membatasi kontak reporter atau penyiar, apalagi Kota Jayapura termasuk zona
merah COVID-19.
Ada 14 kota di Indonesia yang kegiatan
penyiarannya dihentikan sementara termasuk RRI Sorong di Papua Barat.
Walaupun menghentikan sementara penyiarannya,
namun berita atau informasi Papua tetap diberitakan melalui Pro 3 Jakarta, ungkap
Jodi seraya mengaku dari 70-an karyawan yang di rapid tes, satu di antaranya
reaktif dan saat ini melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swabnya.
"Pemberitaan tentang Papua khususnya Kota
Jayapura tetap dilakukan namun beritanya diseleksi terlebih dahulu" aku
Jodi.
Dijelaskan, sebetulnya penghentian penyiaran
dilakukan mulai Jumat (17/7) namun untuk Jayapura baru diberlakukan Sabtu
(18/7).
Penghentian penyiaran akan dihentikan selama
14 hari kedepan yang kemudian dilakukan evaluasi, jelas Kepsta RRI Jayapura
Jodi Purgito.
Jumlah warga yang positif COVID-19 di Kota
Jayapura hingga Kamis (16/7) tercatat 1.442 orang, 912 orang dirawat, 513 orang
sembuh dan 17 orang meninggal.
Sedangkan jumlah komulatif positif COVID-19 di
Papua tercatat 2.424 orang, warga yang dirawat sama yakni 1.199 orang dan 26
orang meninggal. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar