Sidang perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berlangsung secara virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9-7-20). (Foto-Antara) |
SAPA
(JAKARTA) - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengaku memberikan
Rp500 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya transfer (Rp500 juta) ke rekening
Ika Indrayani di bank BCA pada 7 Januari," kata Thamrin dalam sidang
pemeriksaan saksi secara "video conference" di pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Thamrin menjadi saksi untuk terdakwa mantan
anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.Wahyu dan
Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar
mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia
sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1
kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur
Papua Barat Dominggus Mandacan.
Baik Thamrin, Wahyu maupun Agustiani tidak
hadir di persidangan persidangan tersebut. Hanya majelis hakim, jaksa penuntut
umum (JPU) KPK dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisiki di
pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Wahyu Setiawan
juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa
Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah
Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi
karena tinggal 3 Orang Asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir dan menuntut agar
yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra
daerah Papua.
Demi meredakan emosi masyarakat, Thamrin lalu
meminta Wahyu mengusahakan agar 3 OAP tersebut seluruhnya lolos."Saya
sebagai sekretaris KPUD menyampaikan ke koordinator wilayah soal psikologi
masyarakat tetap harus orang Papua maka tidak ada pilihan lain karena Pak Gub
(Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan) kecewa sekali. Jadi saya ke beliau
(Wahyu) apalagi dalam perkembangannya Pak Wahyu pernah bilang bahwa dalam
pilkada ini ada komisioner (KPU) yang tidak senang dengan salah satu anggota
(KPUD), jadi saya was-was," ungkap Thamrin.
Atas permintaan itu, Wahyu pun mengatakan
"kita usahakan semuanya lolos".
"Tapi saya tidak punya uang, jadi saya
menghadap Pak Gub, kondisinya Pak Wahyu tanya kesiapan Pak Gub. Pak Gub
sampaikan 'Di sini bukan harga diri saya yang dipertaruhkan tapi harga diri
orang Papua, ini ancaman besar, bahkan ada keluarga saya yang diancam akan
dibakar, ini ancaman bukan main-main," ucap Thamrin menambahkan.
Thamrin pun diminta untuk datang ke kediaman
resmi Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Ada telepon dari sepertinya ajudan Pak
Gubernur, ke kediaman pribadi Pak Gub di luar pagar diberikan dan mengatakan
agar langsung untuk Pak Wahyu, jumlahnya Rp500 juta," ungkap Thamrin.
Thamrin lalu meminta nomor rekening Wahyu,
tapi karena Wahyu tidak kunjung mengirimkannya maka Thamrin memasukkan uang
Rp500 juta ke rekeningnnya sendiri.
"Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening
Ika Indrayani di bank BCA. Lalu saya transfer 7 Januari, saya laporkan ke Pak
Wahyu saya bilang sudah transfer, saya katakan '3 orang asli Papua harus
masuk', lalu beliau balas 'sip' ke saya," tutur Thamrin.
Ika Indrayani adalah istri sepupu Wahyu. (Atara)
0 komentar:
Posting Komentar