![]() |
IRT berinisial A (24) warga Jalan Rindang Banua Gang Salam, Palangka Raya diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta 12 paket sabu dengan berat 60 gram, Kamis, (18/6/2020). (Foto-Antara) |
SAPA
(MATARAM) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat
berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga dengan inisial YE (47) terduga
pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Minggu
(19/7), yang sebagian disembunyikan di celana dalam.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi
Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin, mengatakan
tersangka diamankan beserta sabu-sabu empat paket kecil, sabu-sabu satu paket
sedang, sabu-sabu satu paket besar yang disimpan di dalam celana dalam, serta
telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp2 juta.
"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu
seharga Rp16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses
selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," katanya.
Penangkapan tersangka yang merupakan target
operasi sejak Januari 2020 itu berawal dari laporan masyarakat terkait sering
terjadi transaksi narkotika di rumahnya dan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Agam turun
ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun tidak ditemukan barang
haram itu.
Pada Minggu (19/7), Tim Opsnal Polres Agam
mendapatkan informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu dan anggota
langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, tambahnya,
anggota menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan
sabu-sabu satu paket sedang.
"Tersangka mengakui sabu-sabu itu
miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam," katanya.
Ia menambahkan, sesampai di Mapolres Agam
anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar
sabu-sabu yang disimpan di celana dalam atau di organ vitalnya.
Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu dibungkus
dengan plastik warna bening.
Tersangka juga merupakan target operasi dari
Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sumbar.
"Penangkapan tersangka itu bentuk
keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang
tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112
Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang
Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan
tahun penjara
Tersangka, YE mengakui terlibat kasus
penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya, karena dengan
pekerjaan suami sebagai nelayan, tidak dapat mencukupi kebutuhan.
"Suami mengetahui saya mengedarkan
sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," katanya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar