![]() |
Tersangka H saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang. (Foto-Antara) |
SAPA
(PADANG) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang,
Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang tukang ojek berinisial H (43) karena
diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan ketika korban
berada di WC umum.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan
setelah kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelecehan seksual,
pelaku diamankan pada Kamis (16/7)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Polresta Padang.
Kasus yang menjerat tersangka H terjadi di
sebuah WC Umum di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji,
Padang, pada Rabu (15/7).
Berawal saat korban A (28) sedang menggunakan
WC umum untuk buang air besar.
Namun tiba-tiba pelaku datang dan mendorong
seng yang menutup WC sehingga ia bisa masuk ke dalam.
Sesampainya di dalam ia langsung mendorong
lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatan cabulnya.
Pelaku sempat mengancam korban dengan
mengatakan "diam se lah, den bunuah beko (kamu harus diam, nanti saya
bunuh, red)".
Korban sempat berteriak kesakitan dan
menangis, namun tak dihiraukan oleh pelaku yang sudah dikuasai nafsu bejat.
Ia juga mengancam agar korban tidak
menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, lalu meninggalkan lokasi.
Korban pun langsung pergi ke rumah orang
tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga.
Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan
kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit
III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar