SAPA
(SURABAYA) - Tiga ibu rumah tangga asal Kota Surabaya
mengaku khilaf setelah merekam video sembari berjoget ria ala India di Jembatan
Surabaya - Madura (Suramadu), Jawa Timur, yang kemudian diunggah ke media
sosial "Tik-tok".
"Emak-emak" tersebut masing-masing
berinisial Hr, LR, dan SS, ketiganya tercatat sebagai warga Tambak Gringsing
Baru Surabaya. Tayangan videonya di Tik-tok yang pertama kali diunggah melalui
akun @naylaraisa2003 pada tanggal 1 Juli lalu menjadi viral di jagat maya.
"Kami benar-benar tidak tahu kalau perbuatan itu melanggar hukum. Kami
mohon maaf dan jangan ditiru," ucap LR mewakili rekan-rekannya,
sebagaimana dirilis Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
Sabtu.
Kepada polisi, emak-emak itu berdalih
menyempatkan membuat video Tik-tok yang membahayakan itu saat sedang dalam
perjalanan menuju ke Kedai Bebek Songkem di Bangkalan, Madura, untuk merayakan
salah satu ibu-ibu tersebut berinisial SS yang berulang tahun.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengungkapkan perbuatan
emak-emak itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 4 huruf a dan b
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Sanksinya adalah denda Rp500 ribu,"
katanya.
Namun, AKBP Ganis memilih melakukan pendekatan
humanis terhadap emak-emak tersebut. Ketiganya diperbolehkan pulang setelah
membuat pernyataan bermaterai dan klarifikasi tentang video Tik Tok yang dibuat
dengan mengaku salah dan sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Selanjutnya kami akan mengintensifkan
patroli di Jembatan Suramadu, selain juga melakukan imbauan dan edukasi ke
masyarakat karena di Jembatan Suramadu sudah terpasang rambu larangan untuk
berhenti. Kecepatan kendaraan yang melintas di sana sangat tinggi sehingga
sangat membahayakan jika ada yang berhenti di situ," tuturnya. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar