![]() |
Kadis Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Mimika, Bernadinus Songbes (Foto:SAPA/Kristin) |
SAPA (TIMIKA) - Dalam
tiga hari melakukan penarikan retribusi tempat wisata Mangrove yang terletak di
Poumako, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika
sudah menyerahkan sebanyak Rp 6 juta ke kas daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan
Pemuda dan Olahraga, Bernadinus Songbes, Selasa (6/10/2020).
"Tanggal 1 (Oktober, Red) kita uji coba, rencananya
tiga bulan yaitu Oktober, November dan Desember. Uji coba ini tujuannya untuk
kita dapat masukan dari pengunjung, semua orang yang mereka mampir ke sana lalu
melihat Mangrove itu perlu ada masukan, ada kritik dan saran, apa yang mereka
sampaikan dalam tiga bulan akan kami benahi," jelasnya.
Ia mengatakan, penarikan retribusi tersebut meskipun baru
uji coba namun tarif retribusinya bersifat resmi karena memiliki dasar hukum menggunakan
peraturan daerah berdasarkan standar tarifnya.
Di mana, standar tarif parkirnya untuk kendaraan roda dua Rp
1000, roda empat Rp 2000, dan roda enam Rp 3000. Sementara untuk tarif
pengunjung yang masuk untuk kategori anak-anak Rp 5000 dan orang dewasa Rp
10.000.
"Jadi tiga hari ini berjalan, kalau yang paling ramai
itu hari minggu, di mana kalau ramai penerimaan sampai Rp 3 juta lebih perhari.
Jadi sekarang dalam tiga hari ini kami sudah setor ke Kasda kemarin itu sekitar
hampir 6 juta sejak uji coba," katanya.
Ia menjelaskan awalnya pihak Dinas Pariwisata hanya merencanakan
waktu buka tempat wisata Mangrove adalah hari Jumat sampai Minggu, namun atas
permintaan pengunjung akhirnya dibuka setiap hari.
"Jadi karcis itu resmi dari Dinas Pendapatan Daerah.
Tidak ada pungli-pungli, kios-kios juga sudah kita tertibkan. Sementara ini
kita sedang kerjakan menggunakan dana tahun ini, kami buat talud, perbaiki
toilet, dan timbunan untuk parkiran," tuturnya. (Kristin)
Mantap tingkatkan terus agar Mimika semakin maju.
BalasHapus